Tarakan Raih Predikat Kota Layak Anak tapi Dikritik Warganet

Tarakan Raih Predikat Kota Layak Anak tapi Dikritik Warganet

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 25 Agu 2025 09:30 WIB
Bocah Pedagang Asongan di Tarakan
Potret bocah pedagang asongan di Tarakan/Foto: Istimewa (dok tangkapan layar Instagram))
Tarakan -

Kota Tarakan meraih predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat Madya 2025 pada Jumat, 8 Agustus 2025. Namun netizen mengungkapkan ketidaksesuaian antara penghargaan tersebut dengan kondisi riil di lapangan.

Unggahan video di akun Instagram @tarakanku memperlihatkan seorang ibu mengemis bersama dua anaknya, di Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur. Video itu memicu kritik keras dari netizen, yang menyoroti masih adanya pedagang asongan anak yang berkeliaran hingga larut malam di pusat kota, seperti di Jalan Yos Sudarso.

Selain itu, keberadaan iklan rokok berukuran besar di sejumlah titik kota juga menjadi perhatian. Iklan itu dianggap bertentangan dengan semangat KLA yang mengedepankan lingkungan ramah anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan detikKalimantan pada kolom komentar, netizen menyoroti kontradiksi antara predikat KLA dengan realitas anak-anak yang masih terlibat dalam aktivitas ekonomi jalanan.

"Pemerintah dapat penghargaan, tapi anak-anak masih jualan di lampu merah sampai malam. Ini KLA yang seperti apa?" tulis seorang pengguna Instagram.

Ada pula yang mempertanyakan iklan rokok yang masih menjamur, meski Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok telah diterbitkan. Sebagian netizen juga menyampaikan harapan agar pemerintah lebih tegas menegakkan aturan dan meningkatkan sosialisasi, seperti memanfaatkan media lokal seperti Tarakan TV atau pengeras suara di lampu merah untuk mengedukasi masyarakat.

"Jangan cuma kejar penghargaan, tapi pastikan anak-anak benar-benar terlindungi," tulis netizen lain.

Tanggapan DP3AP2KB Kota Tarakan

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kota Tarakan, Rinny Faulina menjelaskan predikat KLA Madya diraih berdasarkan evaluasi terhadap sistem pembangunan kota, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pemenuhan hak anak melalui 24 indikator dalam unsur kelembagaan dan lima klaster.

"Kami sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak," ujar Rinny kepada detikKalimantan saat berada di ruangannya. Senin (25/8/2025).

Namun, ia mengakui pencapaian itu tidak berarti Tarakan bebas dari masalah. Pedagang asongan anak dan fenomena mengemis misalnya, terkait erat dengan isu kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas Perdagangan.

"Kami hanya berkoordinasi. Penegakan perda, seperti larangan iklan rokok dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas PTSP yang mengatur izin pemasangan reklame," tambahnya.

Pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran Wali Kota untuk melarang masyarakat membeli barang dari anak-anak pedagang asongan, dengan tujuan memutus rantai eksploitasi ekonomi anak.

"Namun, implementasinya terkendala kompleksitas masalah, seperti orang tua yang masih produktif tetapi memilih mengandalkan anak untuk mencari nafkah, serta kendala identitas penduduk yang menyulitkan penyaluran bantuan sosial," beber Rinny, saat ditemui di lantai 2 gedung gabungan dinas (Gadis) Pemkot Tarakan.

Langkah ke Depan

DP3AP2KB menegaskan KLA bukan berarti nol kasus, melainkan adanya sistem penanganan yang terstruktur.

"Kota besar seperti Surabaya dan Jakarta yang sudah KLA Utama pun masih punya kasus anak jalanan. Yang dinilai adalah upaya penanganan, bukan hanya output," jelasnya.

Pemerintah Tarakan kini fokus pada penguatan klaster pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan alternatif, serta mengembangkan pusat kreativitas anak seperti sanggar tari, taman baca, dan TPA di masjid untuk memberdayakan anak-anak.

Meski demikian, tantangan besar masih ada. Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berhadapan dengan hukum masih terjadi, meski penanganannya diklaim telah berjalan. Untuk isu anak jalanan, pemerintah berupaya melibatkan lintas sektor, termasuk dunia usaha melalui CSR, untuk memberdayakan orang tua agar anak-anak tidak lagi terlibat dalam aktivitas ekonomi jalanan.

Sebagai informasi, Penghargaan Kota Layak Anak Tingkat Madya diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai pengakuan atas upaya sistem pembangunan kota yang berfokus pada pemenuhan hak dan perlindungan anak.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads