Proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Ketapang, Kalimantan Barat senilai Rp 3 miliar diduga bermasalah. Dinas Perhubungan (Dishub) pun mengakui adanya perusahaan yang main curang.
Dana senilai sekitar Rp 3 miliar itu bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2024. Semua dana sudah dicairkan, namun ada dua paket proyek yang baru dikerjakan pada 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Dishub Ketapang Mulyono mengakui adanya kelalaian dari pihak pelaksana proyek pengadaan LPJU yang menyebabkan sejumlah pekerjaan bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang betul ada 19 paket dan semuanya (anggaran) sudah dicairkan pada Desember 2024," kata Mulyono.
Namun proyek LPJU di Desa Kalinilam yang dikerjakan CV Harita baru baru mulai berjalan pada Januari 2025. Sementara satu proyek lainnya dikerjakan oleh CV Sky Group juga pada tahun 2025. Padahal, seluruh anggaran sudah dicairkan 100 persen pada akhir 2024.
Mulyono yang bertanggung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut tidak menampik adanya perusahaan yang menggunakan dokumen fiktif untuk mencairkan dana. Ia bahkan mengaku baru mengetahui hal itu dari laporan masyarakat.
"Pihak perusahaan nakal. Saya tidak tahu sebelumnya, baru mengetahui setelah ada laporan masyarakat yang menanyakan pembangunan LPJU di wilayah mereka yang belum selesai," ujar Mulyono.
Lebih lanjut, Mulyono menyebut seluruh 19 paket pekerjaan pengadaan LPJU tersebut merupakan hasil dari Pokir anggota DPRD Ketapang.
"Itu semua pokir, tidak ada yang dari dinas," katanya.
Didalami Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sedang menyelidiki dugaan proyek fiktif pengadaan dan pemasangan LPJU Dishub Ketapang. Kepala Kejari Ketapang Antoni Nainggolan melalui Kasi Intelijen Panter Rivay Sinambela, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
"Sedang didalami dan sedang proses," ujar Rivay kepada wartawan, Selasa (19/8).
Setelah indikasi penyelewengan tercium, proyek kemudian mulai dikerjakan sekitar Mei atau Juni 2025. Padahal, anggaran proyek ini sudah dicairkan tahun 2024. Hasil pantauan di lapangan, juga terlihat komponen LPJU yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan data Daftar Pengguna Anggaran (DPA) Dishub Ketapang, proyek ini menggunakan sistem e-katalog.
Sebelumnya diberitakan, ada 8 lokasi pekerjaan pemasangan LPJU yang diduga bermasalah. Berikut 8 lokasi pekerjaan, lengkap dengan jumlah anggaran dan nama perusahaan:
- Gang Pandan, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan - Rp150 juta (CV Sky Group)
- Jalan Teratai, Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong - Rp150 juta (CV Zero Lima Dua)
- Dusun Tebuar, Desa Tajok Kayong, Kecamatan Nanga Tayap - Rp200 juta (CV Sky Group)
- Gang H Dahani, Desa Sukabangun - Rp200 juta (CV Fadifa Berlian)
- Gang Hikmah dan Gang P Ramlee, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan - Rp200 juta (CV Sky Group)
- Desa Beringin Jaya, Kecamatan Sungai Melayu Raya - Rp150 juta (CV Zero Lintas Dua)
- Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja - Rp100 juta (CV Berkat Kita Bersatu)
- Kompleks RT 37, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan - Rp100 juta (CV Sarana Kita)
(bai/bai)