Libur Maulid Nabi 2025 Berapa Hari? Ini Jadwal dan Sisa Tanggal Merah

Libur Maulid Nabi 2025 Berapa Hari? Ini Jadwal dan Sisa Tanggal Merah

Kanya Anindita Mutiarasari - detikKalimantan
Sabtu, 23 Agu 2025 06:01 WIB
Kalender hari besar, peringatan, hari penting, tanggal memperingati, hari libur, dan lainnya
Foto: upklyak/Freepik
Balikpapan -

Pada awal bulan September 2025, terdapat satu hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Mungkin banyak yang ingin tahu ada berapa hari libur pada peringatan itu dan adakah cuti bersama.

Simak penjelasannya di bawah ini berdasarkan informasi ini yang tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Jadwal Libur Maulid Nabi 2025

Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Jumat (5/9/2025). Bagi yang menerapkan 5 hari kerja, maka akan menyambung dengan libur weekend.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, libur peringatan Maulid Nabi 2025 ini termasuk long weekend karena ada tiga hari libur, berikut jadwalnya:

  • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
  • Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan

Adakah Cuti Bersama?

Hanya ada satu tanggal merah di bulan September 2025, yaitu pada Jumat, 5 September 2025 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Meski tidak ada cuti bersama, ini sudah termasuk long weekend.

Sisa Tanggal Merah 2025

Setelah libur Maulid Nabi Muhammad SAW, masih ada hari libur dan cuti bersama hingga akhir tahun. Berikut tanggalnya:

Sisa libur nasional:

Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal

Sisa cuti bersama:

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

Aturan Cuti Bersama PNS dan Karyawan

Pemerintah menetapkan aturan cuti bersama bagi PNS/ASN dan karyawan swasta. Ini informasinya.

1. Ketentuan cuti bersama ASN/PNS:

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

2. Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja:

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024:

  • Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
  • Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Baca artikel detikNews, "Libur Maulid Nabi 2025 Berapa Hari? Simak Ketentuan SKB 3 Menteri" selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads