18 Agustus 2025 Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, Ini Penjelasannya

18 Agustus 2025 Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, Ini Penjelasannya

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Jumat, 08 Agu 2025 15:30 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi kalenderFoto: Getty Images/iStockphoto/Doucefleur
Balikpapan -

Tanggal 17 Agustus yang jatuh pada Minggu merupakan hari libur nasional peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Lalu, bagaimana dengan 18 Agustus yang jatuh pada Senin? Ternyata, hari itu bukan libur nasional, melainkan cuti bersama.

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. SKB ini merupakan hasil perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Perubahan ini memutuskan sehari setelah perayaan HUT RI diberikan status cuti bersama, sehingga masyarakat yang liburnya mengikuti ketentuan pemerintah dapat menikmati akhir pekan yang lebih panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Penetapan hingga Resmi Jadi Cuti Bersama

Awalnya, SKB libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 tidak mencantumkan 18 Agustus sebagai hari libur tambahan. Namun, pemerintah kemudian melakukan revisi dengan alasan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan HUT ke-80 RI bersama keluarga, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi, terutama di sektor pariwisata dan transportasi. Revisi ini diumumkan resmi melalui SKB 3 Menteri terbaru yang dirilis pada 2025.

Rincian Libur Peringatan HUT ke-80 RI Tahun 2025

Berdasarkan aturan terbaru, jadwal libur di sekitar Hari Kemerdekaan adalah:

  • Minggu, 17 Agustus 2025 - Libur nasional peringatan HUT ke-80 RI.
  • Senin, 18 Agustus 2025 - Cuti bersama HUT ke-80 RI.

Perbedaan Aturan untuk ASN dan Pegawai/Karyawan Swasta

Meski sama-sama disebut cuti bersama, ada perbedaan perlakuan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta:

ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025, cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan.

Pegawai/Karyawan Swasta: Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama ini akan mengurangi jatah cuti tahunan.

Artinya, bagi ASN, 18 Agustus adalah libur tambahan tanpa memotong hak cuti, sementara bagi pekerja swasta, statusnya tetap mempengaruhi kuota cuti tahunan yang mereka miliki.

Long Weekend Agustus 2025

Kombinasi antara libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan menciptakan satu periode long weekend di bulan Agustus 2025. Periode ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025 - Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025 - Libur nasional HUT ke-80 RI
  • Senin, 18 Agustus 2025 - Cuti bersama HUT ke-80 RI

Dengan penetapan ini, detikers punya waktu lebih panjang untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI. Namun, penting diingat statusnya berbeda dari libur nasional, sehingga penerapannya akan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads