Warga Demo di PT Palangka Raya Tuntut Keadilan Bagi Kades Tempayung

Warga Demo di PT Palangka Raya Tuntut Keadilan Bagi Kades Tempayung

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Selasa, 06 Mei 2025 17:20 WIB
Aksi damai Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi Kepala Desa Tempayung digelar di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Selasa (6/5/2025). Mereka menuntut hakim agar lebih bijak dan cermat menilai kasus Kades Tempayung yang dilaporkan PT Sungai Rangit.
Demo warga di Pengadilan Tinggi Palangka Raya/Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Palangka Raya -

Aksi damai Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi Kepala Desa Tempayung digelar di depan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya pada Selasa (6/5/2025). Mereka menuntut hakim agar lebih bijak dan cermat menilai kasus Kades Tempayung yang dilaporkan PT Sungai Rangit.

Agung Sesa dari Walhi Kalteng mengatakan aksi tersebut adalah upaya untuk menyuarakan tuntutan kepada masyarakat secara lebih luas, serta meminta hakim Pengadilan Tinggi lebih cermat melihat kasus tersebut.

"Aksi ini sebagai bentuk konsistensi masyarakat dalam mengawal kasus kriminalisasi kepada Kepala Desa Tempayung, serta memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa rasa keadilan kepada masyarakat adat itu masih belum dirasakan," terang Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, harapannya pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dapat dengan cermat melihat substansi kasus ini, serta memberikan keadilan kepada masyarakat Tempayung, khususnya juga kepada Kepala Desa Tempayung," imbuhnya.

Kades Tempayung, Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahyunie divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Selasa (25/3). Ia dinilai sebagai provokator permotalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat, Kalteng.

Atas putusan tersebut, pihak Syahyunie mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Yumero dari Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Kalimantan Tengah menekankan bahwa mereka datang ke depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai bentuk solidaritas kepada masyarakat adat Tempayung.

"Kami ingin menyampaikan aspirasi masyarakat adat Tempayung bahwa adat ini bukanlah pidana, Kades Tempayung ini kan tidak sendiri, melainkan bersama masyarakat adat Tempayung. Jadi aneh jika hanya Kades Tempayung yang dituduh sebagai provokator," ujarnya.

Yumero juga menilai apa yang dilakukan masyarakat adat Tempayung adalah bagian dari tradisi. Bukan tindakan anarkis.

"Sedangkan gerakan dalam masyarakat adat juga yang dilakukan adalah ritual adat. Apabila aksi ini tidak ditindak lebih lanjut, kami kemungkinan akan mendatangkan masa lebih banyak lagi, kemungkinan masyarakat adat Tempayung akan ke sini," imbuh Yumero.

Krismes Santo Haloho, salah seorang peserta aksi, menilai lebih jauh terkait keberadaan masyarakat adat yang telah ada sebelum hadirnya negara.

"Kades Tempayung hari ini dikriminalisasi oleh perusahaan yaitu PT Sungai Rangit, apa yang kami lakukan di sini bersolidaritas dengan masyarakat, dan ini adalah permintaan masyarakat adat Tempayung, bukan kami. Sehingga saya kira pengadilan harus betul-betul memahami situasi ini," ujar Krismes.

Massa juga menyoroti bahwa seharusnya isu masyarakat adat bukan bagian dari tindak pidana. Mereka membentangkan banner dengan tulisan 'Adat Bukan Pidana, Bebaskan Kades Tempayung'.

Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Hakim Ad Hoc Tingkat Banding, Agung Iswanto telah menerima tuntutan dari massa aksi, dan akan menyampaikannya kepada majelis hakim.




(sun/mud)
Hide Ads