Usai Aksi Damai, PT Palangka Raya Bacakan Putusan Banding Kades Tempayung

Usai Aksi Damai, PT Palangka Raya Bacakan Putusan Banding Kades Tempayung

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Rabu, 07 Mei 2025 17:00 WIB
Pembacaan putusan banding kasus Kades Tempayung di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Pembacaan putusan banding kasus Kades Tempayung di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Palangka Raya -

Satu hari pasca aksi damai yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi Kepala Desa Tempayung, Pengadilan Tinggi Palangka Raya gelar pembacaan putusan tingkat banding yang diajukan pihak Kepala Desa (Kades) Tempayung pada, Rabu (7/5/2025).

Berdasarkan pembacaan putusan banding, hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menguatkan putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu. Sehingga putusan banding sama dengan putusan PN Pangkalan Bun.

Pembacaan putusan tersebut bertepatan satu hari setelah digelar aksi damai Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Selasa (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa menuntut agar membebaskan Kades Tempayung, Syayunie, yang divonis 6 bulan penjara karena diduga menjadi provokator pemortalan di lahan yang berada di PT Sungai Rangit Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat. Kemudian pihak terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Agung Sesa dari Walhi Kalteng mengatakan bahwa aksi tersebut adalah upaya untuk menyuarakan tuntutan kepada masyarakat secara lebih luas, serta meminta hakim Pengadilan Tinggi lebih cermat melihat kasus tersebut.

"Aksi ini sebagai bentuk konsistensi, masyarakat dalam mengawal kasus kriminalisasi kepada Kepala Desa Tempayung, serta memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa rasa keadilan kepada masyarakat adat itu masih belum dirasakan," terang Agung pada, Selasa (6/5/2025).

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya sekaligus Hakim Tinggi Sigit Sutriono menerangkan bahwa jarak antara aksi damai dan pembacaan putusan banding hanya kebetulan. Sigit juga terbuka apabila putusan sidang dinilai belum memenuhi rasa keadilan agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Itu kebetulan, jadi perkaranya itu sudah kita putuskan di SIPP. Jadi seminggu sebelumnya itu sudah ada," terangnya.

Sigit juga terbuka apabila putusan sidang dinilai belum memenuhi rasa keadilan agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Itu hak siapa saja untuk melaporkan hakim kalo menurut mereka itu hakimnya dirasa tidak adil. Kalau dia keberatan bisa ajukan kasasi," pungkasnya.

Putusan banding tersebut dibacakan oleh Hakim Sigit Sutriono, didampingi Hakim Heru Budiyanto dan Hakim Bonny Sanggah.




(des/des)
Hide Ads