Ratusan warga binaan di Kalimantan Selatan mendapat remisi khusus di momen Hari Kemerdekaan RI. Sebanyak 74 di antaranya mendapat remisi langsung bebas.
"Di Kalsel ada 74 warga binaan yang langsung bebas tanpa harus menjalani sub denda," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalsel Mulyadi pada detikKalimantan, Minggu (17/8/2025).
Mulyadi menuturkan warga binaan itu tersebar di beberapa titik lembaga pemasyarakatan di Kalsel. Ada 15 narapidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, 11 narapidana di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, 11 narapidana di Lapas Kelas IIB Batulicin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di LPP Kelas IIA Martapura satu narapidana, Lapas Kelas IIA Kotabaru lima narapidana, Lapas Kelas IIB Amuntai empat narapidana, dan Lapas Kelas IIB Tanjung tiga narapidana.
Lalu di Rutan Kelas IIB Pelaihari enam narapidana, Rutan Kelas IIB Rantau lima narapidana, Rutan Kelas IIB Kandangan dua narapidana, Rutan Kelas IIB Barabai tiga narapidana, Rutan Kelas IIB Tanjung enam narapidana, dan Rutan Kelas IIB Marabahan dua narapidana.
"Sehingga total ada 74 warga binaan yang mendapat remisi bebas pada Hari Kemerdekaan ini," ujarnya.
Selain itu, ada remisi umum (RU I) sebanyak 6.638 narapidana dan remisi umum (RU II) sebanyak 142 narapidana. Kemudian adapula remisi dalam bentuk pengurangan masa pidana (PMP) bagi 27 narapidana.
"Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan," tutur Mulyadi.
Ia berharap setelah diberikan remisi, para warga binaan bisa tetap berkelakuan baik di luar dan tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
(sun/aau)