Setya Novanto (Setnov) bebas dari penjara. Mantan Ketua DPR RI itu mendapat program pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
"Betul. Pak Setnov bebas bersyarat," kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/8/2025).
Dikutip detikJabar, menurut Kusnali, Setnov sudah bebas sejak Sabtu (16/8) . Menurutnya, PB yang diterima Setnov terjadi setelah mantan politikus Golkar itu menang di tingkat peninjauan kembali (PK) perkaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin bebasnya hari Sabtu. Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ungkapnya.
Walau bebas, Kusnali mengatakan Setnov masih harus menjalani wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas). "Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Setnov ditahan KPK sejak 2017 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setelah menjalani proses persidangan, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018.
Terbaru, MA mengabulkan PK yang diajukan Setnov. MA kemudian mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.
Putusan PK itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. Majelis PK juga mengurangi masa pidana tambahan Novanto.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.
Tak hanya itu, Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Ketum Golkar ini juga tetap dihukum membayar uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Artikel ini sebelumnya tayang di detikJabar dengan judul Setya Novanto Bebas Bersyarat!
(sun/des)