Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, terhenti diduga akibat penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Malinau.
Dugaan tersebut dilaporkan oleh mitra dapur. Menanggapi hal tersebut, Kepala Regional Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kalimantan Utara, Aji Sanjaya memberikan klarifikasi.
Menurutnya, tindakan Kepala SPPG Malinau, Roslen Tomas sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) MBG 2025. Aji menyebut miskomunikasi sebagai akar permasalahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan ini memicu ketegangan dengan mitra, menghambat operasional MBG, dan menimbulkan kekecewaan dari kepala sekolah, anak-anak, serta pedagang lokal. Seperti diketahui, Kepala Mitra Dapur Yayasan Hidup Berbagi Kasih, Litad Merry Destiani menyebut Roslen berupaya menguasai keuangan dan rantai pasok program MBG tanpa koordinasi dengan mitra.
Aji membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa operasional harian, mulai dari produksi hingga distribusi, adalah tanggung jawab Kepala SPPG sesuai Juknis.
"Mitra hanya menyediakan fasilitas dapur yang disewa Badan Gizi Nasional (BGN). Pembelanjaan dilakukan melalui pengajuan mitra dan persetujuan Kepala SPPG via virtual account. Tidak mungkin dana cair tanpa sepengetahuan mitra," kata Aji kepada detikKalimantan, Sabtu (16/8/2025).
Berdasarkan keterangan Kepala Dapur Mitra, Litad melaporkan dugaan penjualan sisa makanan oleh Kepala SPPG kepada relawan. Menurutnya, sisa makanan harus dibagikan gratis sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) MBG. Aji menjelaskan bahwa ini adalah kesalahpahaman.
"Kelebihan porsi terjadi karena perhitungan awal belum akurat, mengingat program baru berjalan seminggu. Roslen sempat mengenakan biaya karena khawatir membagikan gratis dianggap merugikan negara. Uangnya telah dikembalikan ke relawan, dan masalah ini selesai," ujar Aji.
Kelebihan porsi hanya terjadi pada satu hari, dan perhitungan telah diperbaiki pada pengajuan belanja berikutnya untuk mencegah sisa berlebih.
Aji juga membantah tuduhan kepala dapur yang menyebut Roslen mencoba memasukkan supplier dari keluarganya. Salah satunya telur dari Sulawesi, yang merugikan pedagang lokal.
"Mitra mengajukan supplier dan jumlah bahan baku, lalu Kepala SPPG menyetujui setelah memeriksa kesesuaian dengan kebutuhan dan harga pasar. Transaksi langsung ke rekening supplier melalui virtual account, bukan ke Roslen atau mitra," ucap Aji.
Terkait anggaran Rp321,6 juta untuk 10 hari operasional bagi 2.144 penerima manfaat, Aji menjelaskan bahwa sisa dana tetap di virtual account untuk pengajuan belanja berikutnya.
"Pengelolaan at cost atau sesuai biaya sebenarnya, sesuai kebutuhan riil. Tidak ada kewajiban menghabiskan dana atau mengembalikannya ke BGN," katanya.
Aji memaparkan tugas SPPG sesuai Juknis meliputi melayani dengan sepenuh hati, menjaga kebersihan, mematuhi regulasi keamanan makanan, dan mengelola operasional harian. Kepala SPPG bertanggung jawab mengawasi tim, menetapkan jadwal kerja, menjaga kualitas makanan, mengelola stok bahan baku, memantau anggaran, serta melakukan quality control dan pengawasan sanitasi lingkungan.
"Mitra hanya menyediakan fasilitas dan relawan, yang disewa BGN. Operasional, termasuk pembelanjaan dan distribusi, adalah wewenang Kepala SPPG," jelas Aji.
Penghentian MBG berdampak pada 50 tenaga kerja dapur dan 2.144 penerima manfaat, yang kecewa karena program awalnya disambut antusias. Aji menilai miskomunikasi dan kurangnya pemahaman mitra terhadap Juknis sebagai penyebab utama.
Aji berharap MBG kembali beroperasi pada Februari 2025 dengan mitra baru yang memahami Juknis dan mendukung tujuan jangka panjang, yaitu meningkatkan gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita, serta mensejahterakan masyarakat lokal. Saat ini, Aji menyatakan Badan Gizi Nasional (BGN) sedang mengevaluasi laporan, namun belum ada keputusan resmi.
"Kami harap mitra dan SPPG menurunkan ego, fokus pada program jangka panjang, bukan keuntungan jangka pendek," tutup Aji.
(aau/aau)