Seorang mahasiswi UGM lupa mengembalikan buku yang dipinjam dari perpustakaan kampus hingga viral. Sebab, ia didenda hingga jutaan Rupiah.
"Ini ga ada yang ngingetin kakaknya apa π," tulis akun Instagram @tante.rempong.official seperti dilihat detikJogja, Jumat (8/8/2025).
Menanggapi berita viral tersebut, Kepala Perpustakaan dan Arsip UGM, Arif Surachman mengatakan pihaknya baru mengetahui belum lama ini. "Terus terang belum lama menerimanya (informasinya), baru tadi diinfo teman-teman tapi di lapangan sudah dikondisikan," kata Arif saat dihubungi detikJogja, Jumat (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arif berdasarkan data yang ada, sejak Maret sudah ada pemberitahuan melalui surel yang dikirim ke mahasiswi tersebut. Sepengetahuannya, mahasiswi tersebut meminjam buku dari perpustakaan pascasarjana UGM dan perpustakaan pusat. Untuk buku yang dipinjam dari perpustakaan pascasarjana UGM sudah dikembalikan.
"Kalau dari data yang saya dapatkan, dari bulan Maret ada email terkait keterlambatan itu. Mungkin ini cuma masalah komunikasi saja," ujarnya.
"Ada dua informasinya, meminjam di perpus pascasarjana dan di perpus pusat. Informasinya di perpus pasca sudah diselesaikan. Nah yang di perpus pusat mahasiswanya belum ke kami," ujarnya.
Soal denda yang mencapai jutaan Rupiah, Arif menduga yang bersangkutan bisa berbulan-bulan telat mengembalikan buku. "Biasanya itu bisa sampai berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Itu kalau jutaan bisa tahunan," ujarnya.
Menurut Arif, satu mahasiswa bisa meminjam maksimal 10 buku dari perpustakaan pusat. Batas peminjaman selama 14 hari dan bisa diperpanjang melalui sistem. Sementara untuk denda keterlambatan sebesar Rp 2 ribu per buku per hari.
"Sebetulnya kalau denda itu pasti akan jalan terus ke sistem. Tapi biasanya kalau mahasiswanya menyampaikan ke kami nanti ada toleransinya," ujarnya.
Kampus menerapkan sistem denda agar mahasiswa lebih tertib. Perpustakaan, kata dia, memiliki kebijakan sendiri sehingga tak mungkin untuk memberikan denda keterlambatan pengembalian buku hingga jutaan Rupiah.
"Batas kami ada batas maksimal, Rp 500 ribu misalnya, nanti biasanya ditanya lagi Rp 500 ribu mampu apa enggak. Denda itu diperuntukkan agar mahasiswa lebih tertib, tapi bukan berarti kami saklek misalkan ada denda Rp 5 juta terus kami menerapkan denda Rp 5 juta. Pasti ada kebijakan kami yang mahasiswa tinggal mengajukan keberatan," ujarnya.
"Jadi denda itu nggak saklek, ada batasan maksimal," imbuhnya.
Arif berharap agar mahasiswi yang terlambat mengembalikan buku untuk segera ke perpustakaan. "Ya harapannya, mbaknya segera ke perpus pusat saja, nggak ada yang perlu dikhawatirkan dan ditakutkan terkait denda," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/bai)