Setelah heboh pemutaran musik di tempat umum yang dikenai royalti, kini dipastikan pemutaran lagu Indonesia Raya tidak akan ditagih Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Tapi perlu diketahui, ada aturan dan larangan dalam memutar, menyanyikan, atau memainkan lagu kebangsaan ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Pada intinya, lagu ini tidak bisa diputar di sembarang tempat, hingga nada dan musiknya tak bisa diubah sembarangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan Penggunaan Indonesia Raya
Berikut ini beberapa larangan penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan PP tersebut:
1. Tidak Boleh untuk Komersial
Dalam Pasal 5 huruf a, tertulis "Dilarang Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga." Dalam lampiran PP dijelaskan maksud dari reklame adalah untuk memperbesar keuntungan dagang dalam segala bentuk.
2. Dilarang Pakai Bagian Lagu
Pada Pasal 5 huruf b dijelaskan bahwa dilarang memakai bagian lagu Indonesia Raya dalam gubahan yang tidak semestinya.
"Dilarang Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan," demikian bunyinya.
Dalam penjelasan dicontohkan bahwa bagian lagu Indonesia digunakan dalam musik dansa, mars, dan sebagainya.
3. Jangan Diputar di Sembarang Waktu dan Tempat
Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan:
"Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri." Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan lagu kebangsaan.
4. Dilarang Menggubah dan Mengaransemen
Lagu kebangsaan sudah dibuat secara pakem, maka jangan mengganti lirik maupun musiknya, misalnya menjadi genre musik tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat 2. Tujuannya untuk menjaga keseragaman dalam penggunaan lagu kebangsaan.
"Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini."
5. Dilarang Menggunakan Penutup Kepala
Pada Pasal 9, dijelaskan mengenai aturan sikap hormat saat mendengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya, yakni dengan lengan lurus ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari jari rapat pada paha.
Selain itu, penutup kepala juga harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Sanksi Pelanggaran
Dalam Pasal 10, diatur mengenai sanksi bagi pelanggar aturan di atas yang berkaitan Pasal 5, 7, dan 8.
- Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 8 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
- Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1, dipandang sebagai pelanggaran.
Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025), Profesor Ahmad Ramli, sebagai saksi ahli, menjelaskan Indonesia Raya masuk kategori fair use alias penggunaan wajar.
Artinya, penggunaannya gak dianggap pelanggaran hak cipta dan tanpa dikenakan biaya royalti.
"Lagu kebangsaan itu dianggap sebagai fair use, di mana penggunaannya tidak dianggap melanggar hak cipta. Di Pasal 43 huruf A disebutkan, publikasi dan perbanyakan lagu kebangsaan tidak dianggap pelanggaran," kata Ahmad Ramli di persidangan.
Alasannya, lagu kebangsaan justru harus disosialisasikan terus-menerus supaya masyarakat mengenal dan memakainya. Kalau sampai dikenakan royalti, orang malah bisa malas atau takut memakainya.
"Padahal ini kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya," tambahnya.
Selain fair use, Ahmad Ramli juga menyinggung kemungkinan Indonesia Raya sudah masuk kategori public domain, alias karya yang bebas digunakan semua orang karena masa perlindungan hak ciptanya sudah habis.
Baca juga: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti |
(bai/bai)