Link SKB 3 Menteri 18 Agustus Cuti Bersama

Nasional

Link SKB 3 Menteri 18 Agustus Cuti Bersama

Novia Aisyah - detikKalimantan
Jumat, 08 Agu 2025 10:04 WIB
Ilustrasi Tanggal Merah Hari Libur dan Cuti Bersama
Ilustrasi cuti bersama 18 Agustus 2025. Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Balikpapan -

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional telah terbit. Pemerintah menetapkan tanggal ini sebagai hari libur dalam rangka HUT ke-80 RI.

Mengutip detikEdu, SKB ini merupakan perubahan atas SKB yang sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Lebih rinci, penetapan curi bersama 18 Agustus ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian perubahan SKB 3 Menteri ini dapat di cek di link Kemenko PMK.

Dengan bertambahnya cuti bersama tanggal 18 Agustus, maka sisa libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri adalah sebagai berikut.

Libur Nasional 2025

  • Minggu, 17 Agustus: Peringatan Prokamasi Kemerdekaan RI
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama

  • Senin, 18 Agustus: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Imam Machdi menjelaskan tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memberi kesempatan lebih bagi masyarakat merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan semarak. Rapat penetapan SKB 3 Menteri 18 Agustus ini dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK RI.

Pada momen cuti bersama ini, masyarakat diimbau untuk aktif dalam berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan RI. Seperti upacara bendera, lomba-lomba tradisional, pesta rakyat, dan kegiatan kebudayaan yang edukatif.

Penambahan cuti bersama juga diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian lokal. Mobilitas masyarakat diharapkan dapat meningkat selama akhir pekan panjang atau long weekend.

"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," jelas Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, di laman Kemenko PMK.

Artikel ini telah tayang di detikEdu.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads