Guna memperingati hari kemerdekaan Indonesia, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.
Dikutip dari detikNews, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi telah menerbitkan SE terkait perayaan HUT ke-80 RI. Pernyataan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 libur disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. Penetapan libur ini masih dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.
"Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Wamensesneg, Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Rl tahun 2025. Adapun imbauan yang dilakukan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.
Selain itu, masyarakat turut diimbau untuk menggunakan beragam dekorasi dalam rangka menyemarakkan bulan kemerdekaan. Dekorasi ini meliputi umbul-umbul, spanduk, baliho, hingga hiasan visual lainnya yang selaras dengan pedoman identitas visual HUT ke-80 RI.
"Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan 17 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.
Kapan Ada Long Weekend Lagi di 2025?
Tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, sementara tanggal 18 Agustus 2025 jatuh pada hari Senin, yang bertepatan sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Dengan adanya tambahan tanggal merah 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, maka berikut daftar tanggal merah yang tersisa di sepanjang tahun 2025 yang tercatat dari bulan Agustus sampai Desember:
Minggu 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Senin 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan (HUT RI)
Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi SAW
Kamis 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Jumat 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Maka, di akhir tahun 2025 ini akan ada dua kali libur panjang akhir pekan atau long weekend yakni pada 5-7 September dan 25-28 Desember 2025.
(aau/aau)