SKB 3 Menteri 18 Agustus Sudah Ada! Ini Link untuk Melihatnya

ADVERTISEMENT

SKB 3 Menteri 18 Agustus Sudah Ada! Ini Link untuk Melihatnya

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 08 Agu 2025 09:13 WIB
Pemerintah Resmi Tetapkan Senin 18 Agustus Sebagai Hari Libur Nasional
Bendera Indonesia peringatan 17 Agustus. Foto: Getty Images/iStockphoto/rudi_suardi
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 menjadi cuti bersama nasional untuk memeriahkan HUT ke-80 RI.

Kini penetapan SKB 3 Menteri 18 Agustus sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Berdasarkan SKB terbaru, sisa daftar libur nasional dan cuti bersama seperti ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Libur Nasional 2025

  • Minggu, 17 Agustus: Peringatan proklamasi kemerdekaan
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025

  • Senin, 18 Agustus: Peringatan proklamasi kemerdekaan
  • Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Link SKB 3 Menteri 18 Agustus bisa dicek di SINI.

Kenapa 18 Agustus Ditetapkan Libur?

Rapat penetapan SKB 3 Menteri 18 Agustus diselenggarakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI. Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi mengatakan penetapan cuti bersama 18 Agustus adalah untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan secara khidmat, penuh kebanggaan nasional, dan semarak.

ADVERTISEMENT

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif dalam berbagai kegiatan upacara bendera, lomba-lomba tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Penambahan cuti bersama juga diharapkan berkontribusi positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian lokal melalui peningkatan mobilitas serta aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang (long weekend).

"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," ungkap Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dikutip dari laman Kemenko PMK.




(nah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads