Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) sempat menggelar aksi menolak program transmigrasi pada Senin (4/8). Kementerian Transmigrasi (Kementrans) kemudian memastikan bahwa tidak ada lagi penempatan transmigran dari provinsi lain ke Kalteng.
Dilansir detikNews, penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrans Sigit Mustofa Nurudin. Dia menekankan bahwa program transmigrasi telah bertransformasi dan kini tidak hanya sekadar memindahkan warga ke suatu wilayah seperti dulu.
"Kebijakan pemerintah sudah sejalan dengan aspirasi masyarakat. Tidak ada lagi transmigran dari luar provinsi didatangkan ke Kalimantan Tengah. Program ini sekarang berbasis kawasan dan pemberdayaan masyarakat lokal," terang Sigit, Rabu (6/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program transmigrasi, kata dia, saat ini murni berbasis dari atas ke bawah atau bottom-up. Artinya pemerintah daerah menjadi pengusul dan pelaksana utama. Pemerintah pusat hanya mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan pemda.
Misalnya di Kabupaten Sukamara, Kalteng. Lokasi transmigrasi di Sungai Baru dan Pulau Nibung merupakan usulan pemda untuk mendukung rencana cetak sawah. Program ini dikerjasamakan dengan Kementerian Pertanian.
"Bulan November dan Desember akan ditempatkan transmigran lokal. Sekali lagi kami tegaskan, ini memberdayakan masyarakat lokal, bukan mendatangkan warga luar Provinsi Kalimantan Tengah," sambungnya.
Sigit berharap masyarakat lebih memahami perubahan paradigma transmigrasi yang telah mengedepankan revitalisasi kawasan transmigrasi yang sudah ada alih-alih membuat yang baru. Adapun kegiatan yang dilakukan yakni:
1. Rehabilitasi sarana dan prasarana, seperti perbaikan jalan lingkungan, fasilitas air bersih, sekolah, dan pos kesehatan.
2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan keterampilan, kewirausahaan, serta pendampingan usaha bagi masyarakat transmigran.
3. Pengembangan ekonomi lokal dengan mendorong sektor pertanian, perikanan, industri kecil, serta penguatan kelembagaan ekonomi seperti koperasi dan UMKM.
"Informasi yang beredar masih bercampur dengan persepsi transmigrasi zaman dahulu. Padahal sejak UU Nomor 29 Tahun 2009, pembangunan transmigrasi diarahkan berbasis kawasan, bukan hanya sekadar perpindahan penduduk," tegas Sigit.
Kementrans berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait arah kebijakan transmigrasi nasional, termasuk di wilayah Kalteng. Sigit mendorong seluruh pemangku kepentingan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai paradigma baru ini. Transmigrasi bertujuan untuk membangun kawasan secara terpadu dengan melibatkan dan memprioritaskan masyarakat loka. Mulai dari tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi.
"Transmigrasi hari ini adalah transformasi pembangunan berbasis wilayah. Fokus kita adalah memberdayakan masyarakat lokal agar lebih sejahtera," pungkas Sigit.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)