Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar, Ketahui Larangannya!

Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar, Ketahui Larangannya!

Widhia Arum Wibawana - detikKalimantan
Kamis, 31 Jul 2025 16:59 WIB
ilustrasi bendera merah putih
Foto: Unsplash @wdtoro
Balikpapan -

Selama bulan Agustus, warga Indonesia diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih. Tapi tahukah detikers, ada aturan mengenai bendera merah putih ini, terutama soal ukurannya.

Ukurannya berbeda-beda tergantung pada tempatnya, apakah di rumah, sekolah, maupun kantor. Selain itu, ada aturan dan larangan lainnya yang harus diperhatikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar

Aturan mengenai ukuran bendera merah putih yang benar ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar 2/3 dari panjang, serta dibagi dua secara horizontal: bagian atas merah dan bagian bawah putih dengan ukuran yang sama.

Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat (3), disebutkan ukuran berdasarkan lokasi dan keperluannya, yakni sebagai berikut:

  • Untuk lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm × 300 cm
  • Untuk lapangan umum: 120 cm × 180 cm
  • Untuk penggunaan di ruangan: 100 cm × 150 cm
  • Untuk mobil Presiden dan Wapres: 36 cm × 54 cm
  • Untuk mobil pejabat negara dan pesawat udara: 30 cm × 45 cm
  • Untuk kendaraan umum: 20 cm × 30 cm
  • Untuk kapal dan kereta api: 100 cm × 150 cm
  • Untuk penggunaan di meja: 10 cm × 15 cm

Dari ketentuan tersebut, berikut penyesuaian ukuran bendera Merah Putih untuk tempat umum sehari-hari:

  • Rumah: ukuran bendera 100 cm × 150 cm di depan rumah, atau ukuran 10 cm × 15 cm di meja ruangan.
  • Sekolah: ukuran bendera 120 cm × 180 cm untuk upacara atau pengibaran di halaman, ukuran 100 cm × 150 cm di aula, kelas, atau ruang kepala sekolah, serta 10 cm × 15 cm di meja guru.
  • Kantor: ukuran bendera 120 cm × 180 cm di luar gedung kantor, ukuran 100 cm × 150 cm untuk di dalam ruangan, serta ukuran 10 cm × 15 cm untuk di meja kerja.

Aturan dan Larangan Penggunaan Bendera

Di dalam regulasi yang sama juga terdapat aturan dan larangan lain dalam menggunakan bendera. Berikut di antaranya:

  • Bendera harus dikibarkan pada tiang yang tinggi dan besar seimbang dengan ukurannya.
  • Pengibaran dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam, kecuali dalam keadaan tertentu.
  • Saat dikibarkan atau diturunkan, bendera tidak boleh menyentuh tanah dan harus dilakukan secara perlahan dan khidmat.
  • Tidak boleh merusak, menginjak, atau membakar bendera.
  • Tidak boleh menggunakan bendera untuk iklan komersial.
  • Tidak boleh mengibarkan bendera yang robek, kusut, atau luntur.
  • Tidak boleh mencetak tulisan, angka, atau gambar di atas bendera.
  • Tidak boleh menggunakan bendera sebagai pembungkus barang atau atap.

Nah, adanya aturan tersebut diharapkan masyarakat dapat mengibarkan bendera dengan seragam, baik di rumah, sekolah, hingga kantor. Pahami juga aturan dan larangannya sebagai tanda kecintaan kita kepada negara.

Artikel sudah tayang di detikNews.




(wia/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads