Sebentar lagi memasuki Agustus, bulan kemerdekaan Indonesia. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025.
Ada banyak cara untuk merayakan HUT RI. Salah satunya dengan memasang Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Lalu, kapan mulai memasang Bendera Merah Putih? Jadwal pemasangan bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip detikNews dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, pemasangan Bendera Merah Putih untuk peringatan HUT ke-80 RI dilakukan pada 1-31 Agustus 2025. Ini berarti, bendera merah putih dikibarkan selama sebulan penuh.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," demikian bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU
Pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan yang dimaksud:
- Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Ukuran Resmi Bendera Merah Putih
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berikut ukuran bendera merah putih sesuai dengan lokasi penggunaannya.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)