Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyebut ada 850 ribu hektare lahan tanah di Kalimantan Selatan yang belum terdaftar. Hal ini bisa menimbulkan konflik jika tak segera didaftarkan.
Nusron mengatakan hal tersebut saat berkunjung ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025). Kunjungan ini guna menjawab persoalan berbagai macam pertanahan di Kalsel.
"Artinya masih ada sekitar 850.000 hektare tanah APL (Area Penggunaan Lainnya) yang belum terdaftar, belum terpetakan, dan belum tersertifikasi. Itu setara dengan 42 persen dari total APL di Kalimantan Selatan," jelas Nusron di Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total luas tersebut, ada kemungkinan lahan yang merupakan tanah ulayat masyarakat adat. Nusron menekankan bahayanya jika tanah tersebut tidak segera didaftarkan.
"Bisa saja suatu hari ada pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang mengklaim lahan tersebut. Mereka bisa saja bermitra dengan oknum aparat desa atau pejabat untuk mendapatkan dokumen tanah dan bahkan menerbitkan sertifikat di atas tanah adat," terang Nusron.
Nusron pun menjelaskan pentingnya untuk segera mendaftarkan tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat. Maka, dengan terdaftarnya tanah ulayat bisa mencegah adanya pihak lain yang mengakui kepemilikan tanah secara ilegal.
Yang mana, disebutnya jika tanah sudah didaftarkan atas nama masyarakat adat, maka untuk melakukan peralihan atau penguasaan harus mendapat tanda tangan dari seluruh anggota masyarakat adat.
"Ini adalah bentuk mitigasi agar tanah adat tidak mudah dicaplok," tegas Nusron.
Adapun berdasarkan peta, Kalsel luasnya 3,7 juta hektare yang 2,05 juta hektare diantaranya dalam bentuk Area Penggunaan Lainnya (APL) serta 1,6 juta hektare area hutan.
Dari 2,05 juta hektare APL tersebut, lanjutnya, yang sudah terdaftar atau terpetakan baru 1,2 juta hektare. Sedangkan 850 ribu hektare sisanya atau setara 42 persen dari total APL belum ada pemiliknya secara hukum.
(bai/bai)