Pendapatan Fantastis Pasutri Pengemis, Baru 2 Jam Sudah Dapat Rp 1,4 Juta

Regional

Pendapatan Fantastis Pasutri Pengemis, Baru 2 Jam Sudah Dapat Rp 1,4 Juta

Charolin Pebrianti - detikKalimantan
Rabu, 23 Jul 2025 20:00 WIB
Pasangan pengemis di Ponorogo
Pasutri pengemis di Ponorogo diamankan Satpol PP. Foto: Istimewa
Ponorogo -

Pasangan suami istri (pasutri) pengemis di Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saat dicek, pendapatan mereka ternyata terbilang fantastis. Dalam dua jam saja, pasutri inisial SL (58) dan SA (50) itu berhasil meraup Rp 1,4 juta.

Dilansir detikJatim, pasutri tersebut ditangkap ketika mengemis di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak. Petugas Satpol PP mengaku kaget mengetahui uang yang berhasil mereka dapatkan dalam dua jam saja mengemis.

"Penghasilan mereka luar biasa, nyaris Rp 1,5 juta dalam dua jam. Kalau dikalikan sebulan bisa lebih dari UMK Ponorogo yang hanya sekitar Rp 2,5 juta. Bahkan mungkin lebih dari pegawai negeri golongan atas. Saya saja kalah," ujar Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo Subiantoro, Rabu (23/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SL dan SA ditangkap Satpol PP setelah adanya laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan pasutri pengemis tersebut. Satpol PP menemukan keduanya ketika sedang razia. Saat itu, SA sedang mengemis di perempatan, sedangkan SL tampak mengawasi dari jauh.

"Kami dapati SA sedang duduk di perempatan. SL yang semula berjaga dari jauh, akhirnya mendekat saat kami hendak mengamankan SA, dan mengaku bahwa itu istrinya. Jadi kami amankan keduanya," cerita Subiantoro.

Petugas mengamankan kantong kresek hitam yang mereka bawa. Uang dalam kantong tersebut dihitung. Jumlahnya mencapai Rp 1.462.500. Dan menurut pengakuan keduanya, uang itu mereka kumpulkan dalam dua jam saja. Yakni mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

"Isinya uang receh dari Rp 500, Rp 1.000, ada juga pecahan Rp 10 ribuan. Teman-teman di lapangan juga kaget," ujarnya.

Pasutri pengemis itu kemudian diamankan Satpol PP dan dibawa ke Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk dibina.

"Kami serahkan ke Dinsos P3A untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," tutup Subiantoro.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads