Pasutri Pengemis di Ponorogo Raup Rp 1,4 Juta dalam 2 Jam

Pasutri Pengemis di Ponorogo Raup Rp 1,4 Juta dalam 2 Jam

Charolin Pebrianti - detikJatim
Rabu, 23 Jul 2025 11:45 WIB
Pasangan pengemis di Ponorogo
Pasangan pengemis di Ponorogo/Foto: Istimewa
Ponorogo -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengemis yang bikin geleng-geleng kepala. Dalam waktu hanya dua jam, keduanya mampu mengumpulkan uang Rp 1,4 juta dalam dua jam. Hal ini bahkan jauh melampaui Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo.

Satpol PP mengamankan pasutri berinisial SL (58) dan SA (50), warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Mereka diamankan saat mengemis di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak.

"Penghasilan mereka luar biasa, nyaris Rp 1,5 juta dalam dua jam. Kalau dikalikan sebulan bisa lebih dari UMK Ponorogo yang hanya sekitar Rp 2,5 juta. Bahkan mungkin lebih dari pegawai negeri golongan atas. Saya saja kalah," ujar Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subiantoro menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga soal aktivitas pengemis yang mencurigakan. Saat dilakukan razia, petugas menemukan SA sedang mengemis di perempatan, sementara SL terlihat mengawasi dari kejauhan.

"Kami dapati SA sedang duduk di perempatan. SL yang semula berjaga dari jauh, akhirnya mendekat saat kami hendak mengamankan SA, dan mengaku bahwa itu istrinya. Jadi kami amankan keduanya," katanya.

ADVERTISEMENT

Yang membuat petugas terkejut adalah isi dari kantong kresek hitam yang dibawa pasutri tersebut. Setelah dihitung, jumlah uang yang mereka kumpulkan selama dua jam mencapai Rp 1.462.500.

"Isinya uang receh dari Rp 500, Rp 1.000, ada juga pecahan Rp 10 ribuan. Teman-teman di lapangan juga kaget," ucap Subiantoro.

Dari pengakuan keduanya, aksi mengemis dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. Dalam waktu singkat itulah mereka bisa mengumpulkan uang jutaan rupiah.

Setelah diamankan, pasangan tersebut langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo untuk ditindaklanjuti.

"Kami serahkan ke Dinsos P3A untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," tutup Subiantoro.




(irb/hil)


Hide Ads