Waspada Blackmores Tak Berizin Dijual di Lapak Online, Ini Imbauan BPOM

Nasional

Waspada Blackmores Tak Berizin Dijual di Lapak Online, Ini Imbauan BPOM

Nafilah Sri Sagita K - detikKalimantan
Selasa, 22 Jul 2025 22:00 WIB
Ilustrasi Suplemen
Ilustrasi suplemen. Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Balikpapan -

Konsumen digegerkan soal produk Blackmores yang ternyata dapat memicu masalah kesehatan akibat dosis vitamin B6 yang tinggi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun menemukan bahwa produk suplemen kesahatan ini tidak memiliki izin edar seperti yang dijual di Australia.

Dilansir detikHealth, kegaduhan ini berawal dari pengakuan warga Australia yang mengalami masalah saraf setelah mengonsumsi Blackmores Magnesium +. Dia tidak menyadari tingginya kandungan vitamin B6 pada suplemen tersebut.

BPOM memastikan produk Blackmores yang dimaksud tidak terdaftar di Indonesia. Meski kenyataan di lapangan saat ini produk tersebut sudah banyak dijual secara online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPOM RI telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud," jelas BPOM RI dalam keterangan tertulis dikutip detikHealth, Selasa (22/7/2025).

BPOM RI pun meminta masyarakat lebih cermat memilih produk suplemen sebelum mengonsumsinya. Apabila tidak memiliki izin edar, sebaiknya tidak dikonsumsi karena tergolong ilegal.

"BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal," pesan BPOM RI.

Masyarakat juga diharapkan melapor bila merasakan gejala atau efek samping yang terkait dengan konsumsi suplemen tertentu. Pelaporan dapat disampaikan melalui media berikut:

  • Contact Center HALOBPOM 1500533
  • Aplikasi e-MESOT.pom.go.id.

"BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui atau memiliki informasi, mencurigai kegiatan produksi, peredaran, promosi, iklan suplemen yang tidak sesuai ketentuan maupun berbahaya, di media daring," lanjutnya.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang sudah mengedarkan produk tersebut, BPOM RI mengingatkan agar mereka berhenti memasarkan produk tak terdaftar tersebut. Ada ancaman hukuman pidana yang menanti, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di detikHealth.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads