Alasan Gibran Disarankan Ngantor di IKN oleh NasDem

Alasan Gibran Disarankan Ngantor di IKN oleh NasDem

Anggi Muliawati - detikKalimantan
Jumat, 18 Jul 2025 22:01 WIB
Wapres Gibran kunjungi IKN, pastikan infrastruktur siap tepat waktu.Kunjungan tegaskan komitmen pemerintah bangun IKN sesuai standar.
Gibran saat menengok IKN. Foto: Dok. Agus Suparto
Balikpapan -

Wapres Gibran Rakabuming disarankan ngantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara. Hal tersebut diutarakan Waketum Partai NasDem, Saan Mustopa sebab nampaknya Partai NasDem menilai nasib IKN masih jadi polemik.

"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," katanya dalam konferensi pers di NasDem Tower, dikutip dari detikNews pada Jumat (18/7/2025).

Salah satu usulan lain adalah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurutnya, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NasDem juga memandang IKN harus difungsikan secara bertahap dengan salah satu caranya menempatkan Gibran dan beberapa kementerian atau lembaga berkantor di IKN. NasDem juga menyebutkan beberapa kementerian yang cocok berkantor di IKN.

"Misalnya Kementerian Komenko Polhukam, Komenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan," sambungnya.

Saan menilai dengan berkantornya Gibran di IKN dapat mempercepat pemerataan pembangunan. Namun, apabila IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, Saan mengatakan partainya pun mengusulkan sejumlah opsi, salah satunya moratorium.

"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," papar Saan.

Kemudian, usulan lainnya, apabila IKN belum menjadi Ibu Kota Negara, dapat dialihfungsikan menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Maka, pemerintah juga harus menegaskan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara.

"Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," jelas dia.

"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," imbuh Saan.




(aau/aau)
Hide Ads