Pembangunan gereja di Kubu Raya, Kalimantan Barat sempat ditolak oleh sekelompok warga. Bupati Kubu Raya, Sujiwo pasang badan dan memastikan pembangunan gereja tetap dilanjutkan.
Sujiwo bahkan turun langsung ke lapangan usai mendapat kabar penolakan pembangunan gereja pada Kamis (17/7/2025). Hasilnya, gereja di gereja di RT 004 RW 005, Jalan Nurul Huda Aliamin, Dusun Parit Mayor Darat, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya itu dapat dibangun sesuai rencana.
"Saya bersama Pak Kapolres maupun Forkopimda yang lainnya akan mengawal supaya pembangunan ini tetap harus berjalan sesuai rencana. Karena seribu lebih umat Katolik yang ada di Desa Kapur ini beribadah berpindah-pindah.Karena memang tidak ada tempat," tegas Sujiwo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap dan tindakan tegas yang dilakukan Sujiwo setelah heboh beredarnya surat surat pernyataan Forum RT Dusun Parit Mayor Darat tertanggal 8 Juli 2025, yang berisi penolakan terhadap pendirian gereja di wilayah mereka.
Tata cara pendirian rumah ibadah memang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Namun, kata Sujiwo, terkadang Peraturan Bersama atau Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri itu disalahgunakan oleh oknum-oknum kelompok intoleransi.
"Undang-undang Negeri Republik Indonesia 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara itu berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Jangankan agama, kepercayaan saja itu dilindungi oleh konstitusi," tegasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa tak ada ruang untuk intoleransi di wilayahnya.
"Saya tegaskan berulang kali, selama saya masih Bupati Kubu Raya dan Pak Sukiryanto sebagai Wakil Bupati Kubu Raya, kami tidak akan berikan ruang sejengkal pun kepada kelompok-kelompok anti toleransi atau intoleran. Ini sudah jelas," tegas Sujiwo.
Sujiwo melanjutkan, negara juga menjamin setiap umat untuk melakukan peribadatannya secara tenang, tentram dan damai. "Nah, kalau ingin tenang, tentram dan damai, tentunya harus di rumah ibadah. Ini mesti saya luruskan," kata dia.
Namun demikian, Sujiwo juga mengingatkan agar persyaratan-persyaratan pembangunan rumah ibadah tetap dipenuhi sesuai dengan yang diamanatkan oleh SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(bai/bai)