Pembangunan Gereja Ditolak, Bupati Kubu Raya: Tak Ada Ruang Intoleransi!

Pembangunan Gereja Ditolak, Bupati Kubu Raya: Tak Ada Ruang Intoleransi!

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 17 Jul 2025 17:15 WIB
Surat penolakan pembangunan gereja di Kubu Raya.
Surat penolakan pembangunan gereja di Kubu Raya, Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
Kubu Raya -

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menindaklanjuti adanya penolakan pembangunan gereja oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum RT Dusun Parit Mayor Darat. Pembangunan gereja yang ditolak itu berada di lahan kawasan Jalan Nurul Huda Aliamin, masuk dalam RT 004 RW 005, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Bupati Kubu Raya Sujiwo meminta masyarakat untuk tenang. Pemkab Kubu Raya saat ini sedang mengambil langkah tepat dan cepat untuk menyelesaikan dinamika yang ada.

"Kami sudah bertindak dan menindaklanjuti surat penolakan itu. Maka saya berharap masyarakat tetap dingin dan tenang. Percayakan kepada pemerintah, kami pastikan persoalan ini akan diatasi bersama," kata Sujiwo, Kamis (17/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menekankan bahwa kabupaten yang dipimpinnya telah lama dikenal sebagai wilayah yang harmonis, menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman.

"Kabupaten Kubu Raya ini sudah sangat harmonis, baik sinergi antarsuku maupun antarumat beragama. Jangan biarkan hal-hal kecil merusak keharmonisan yang sudah kita bangun bersama," ajaknya.

Maka dari itu, Sujiwo berpesan jangan sampai ada yang mengotori dengan sikap intoleransi. Ia pun akan memberikan peringatan tegas dan keras kepada kelompok intoleransi.

"Saya ingin tegaskan, tidak ada tempat dan ruang kepada kelompok maupun orang per orang yang anti toleransi atau intoleransi," tegasnya.

Surat penolakan pembangunan gereja ini sejatinya ditandatangani sembilan Ketua RT hingga Kepala Dusun ini sudah dikirim ke Kepala Desa Kapur Fahmi. Dalam surat itu disimpulkan bahwa penolakan pembangunan gereja ini dalam rangka menjaga kerukunan dan kenyamanan di lingkungan warga yang mayoritas beragama Islam.

Melalui surat tertanggal 8 Juli 2025 itu, Forum RT meminta kepada Kepala Desa Kapur untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian pembangunan gereja di RT 004 RW 005, Dusun Parit Mayor Darat.

"Ada laporan bahwa surat dari Forum RT Desa Kapur menolak pembangunan rumah ibadah. Langsung kami tindaklanjuti memanggil forum RT, kepala desa serta camat untuk duduk bersama. Kami ingin pastikan semuanya diselesaikan secara baik," kata Sujiwo.

Menurut dia, konstitusi menjamin tentang kebebasan umat beragama untuk melakukan ibadah secara tenang dan damai. Maka, supaya tenang dan damai, pelaksanaannya memang harus dilakukan di rumah ibadah.

"Penolakan ini sangat bertentangan dengan konstitusi. Maka akan saya seriusin ini," tegasnya.

Persyaratan Mendirikan Rumah Ibadah

Untuk diketahui, tata cara pendirian rumah ibadat diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:

1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.

Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.




(des/des)
Hide Ads