Direktur dari UD Tiga Putera di Tarakan yang sempat dikabarkan menahan ijazah sejumlah karyawan memberikan klarifikasi. Dia pun meminta agar mantan karyawan yang menyebarkan isu tersebut juga memberikan klarifikasi untuk meluruskan kesalahpahaman.
Kabar penahanan ijazah ini awalnya disampaikan oleh seorang mantan karyawan bernama Iksan. Dia dan sejumlah kawannya mengaku ijazah mereka masih ditahan sejak 2016. Untuk mengambil kembali ijazah tersebut, Iksan mengaku diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 500 ribu.
"Saat masuk kerja, memang ada perjanjian bahwa ijazah ditahan. Kalau mau resign, harus mengajukan surat resign sebulan sebelumnya agar ijazah dikembalikan. Tapi kalau keluar tanpa prosedur itu, kami diwajibkan bayar Rp 500 ribu," kata Iksan kepada detikKalimantan pada 28 Juni 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy sendiri membantah adanya penahanan ijazah, termasuk milik Iksan. Dia memberikan keterangan ketika mediasi di DPRD Tarakan.
Menurut Freddy, setiap karyawan yang ingin mengambil ijazah hanya perlu membuat surat pengunduran diri dan menunjukkan tanda terima ijazah asli. Jika tanda terima hilang, maka mereka cukup membuat surat pernyataan hilang.
"Saya kesampingkan semua persyaratan yang sudah disepakati. Cukup datang ke kantor, buat surat pengunduran diri, dan bawa tanda terima ijazah atau surat kehilangan," tegas Freddy di Gedung DPRD Tarakan, Senin (14/7/2025).
Freddy juga membantah tuduhan bahwa pihaknya meminta uang pengambilan ijazah sebesar Rp 500 ribu, kemudian menyumbangkannya ke Baznas. Dia menyayangkan kabar viral yang menurutnya telah mencoreng nama baik perusahaan.
"Saya minta IKS (Iksan) klarifikasi agar berita ini seimbang. Saya tidak pernah berhentikan IKS, dia berhenti sendiri karena melanggar kesepakatan," ungkap Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan KADIN tersebut.
Ia menambahkan, praktik penitipan ijazah asli dilakukan untuk mencegah fraud oleh karyawan, seperti kasus pengambilan uang perusahaan tanpa izin. Menurutnya, ijazah asli membantu menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melibatkan hukum. Namun, Freddy menegaskan bahwa sejak surat edaran Menteri Tenaga Kerja Mei 2025, perusahaan tidak lagi menyimpan ijazah karyawan.
"Boleh cek ke kantor, tidak ada satupun ijazah yang ditahan," katanya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Tarakan akan memfasilitasi pengembalian ijazah usai mediasi. Tak cuma UD Tiga Putera, ada beberapa perusahaan yang juga mengalami masalah serupa.
"Alhamdulillah, tadi dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tarakan. Pengusaha sudah menunjukkan itikad baik, ini angin segar bagi karyawan yang ijazahnya masih ditahan," kata Ketua Komisi I DPRD Tarakan Adyansa, Senin (14/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pengusaha, termasuk Direktur UD Tiga Putera Freddy Alfian, berkomitmen untuk mengembalikan ijazah karyawan. Adyansa akan mendampingi karyawan untuk mengambil ijazah langsung di kantor Freddy pada Selasa (15/7) pukul 14.00 Wita.
"Tidak ada embel-embel uang atau apapun, hanya perlu tanda terima saja," tegasnya.
(des/des)