Polemik penahanan ijazah oleh perusahaan distributor di Tarakan, UD Tiga Putera, telah memasuki tahap mediasi. Direkturnya, Freddy Alfian, memberikan klarifikasi isu yang sempat viral di media sosial ini.
Dalam mediasi yang difasilitasi DPRD, Freddy menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menahan ijazah karyawan, termasuk milik Iksan yang viral. Ia juga meminta klarifikasi dari Iksan untuk memulihkan nama baik perusahaannya.
Freddy menjelaskan setiap karyawan yang ingin mengambil ijazah hanya perlu membuat surat pengunduran diri dan menunjukkan tanda terima ijazah asli. Jika tanda terima hilang, cukup membuat surat pernyataan kehilangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kesampingkan semua persyaratan yang sudah disepakati. Cukup datang ke kantor, buat surat pengunduran diri, dan bawa tanda terima ijazah atau surat kehilangan," ujar Freddy di Gedung DPRD Kota Tarakan, Senin (14/7/2025).
Menurut Freddy, isu ini berawal dari kesepakatan kerja yang ditandatangani karyawan saat awal bergabung. Salah satu poinnya adalah pemberitahuan pengunduran diri minimal satu bulan sebelumnya untuk mencegah kekurangan staf secara mendadak.
"Jika kesepakatan ini dilanggar, karyawan diwajibkan membayar biaya pelatihan, seperti yang tercantum dalam kontrak," bebernya.
Freddy juga membantah tuduhan bahwa perusahaan meminta Rp 500 ribu dari karyawan untuk pengembalian ijazah dan menyumbangkannya ke Baznas.
"Itu bagian dari kesepakatan kerja yang sudah disepakati sejak awal saat wawancara. Kalau keberatan, ya tidak perlu tanda tangan kontrak. Soal Baznas, itu urusan pribadi, terserah saya mau diserahkan ke mana," tegasnya.
Freddy juga menyinggung pemberitaan yang menurutnya telah mencemarkan nama baik perusahaan. Ia merasa dirugikan karena berita tersebut menyebutkan dirinya 'melarikan diri' saat inspeksi mendadak. Padahal ia sedang berada di luar negeri bersama keluarga dengan visa yang telah diurus jauh hari.
"Saya minta IKS klarifikasi agar berita ini seimbang. Saya tidak pernah berhentikan IKS, dia berhenti sendiri karena melanggar kesepakatan," ungkap Freddy.
Ia menambahkan, praktik penitipan ijazah asli dilakukan untuk mencegah fraud oleh karyawan, seperti kasus pengambilan uang perusahaan tanpa izin. Menurutnya, ijazah asli membantu menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melibatkan hukum. Namun, Freddy menegaskan bahwa sejak surat edaran Menteri Tenaga Kerja Mei 2025, perusahaan tidak lagi menyimpan ijazah karyawan.
"Boleh cek ke kantor, tidak ada satupun ijazah yang ditahan," katanya.
Freddy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan KADIN berharap mediasi ini menjadi momentum untuk menjaga hubungan baik antara pengusaha dan pekerja.
"Masuk baik-baik, keluar baik-baik. Saya welcome siapa saja yang ingin mengambil ijazahnya dengan syarat yang sudah saya sampaikan," pungkasnya.
(des/des)