Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, menyatakan pengusaha telah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan ijazah karyawan tanpa syarat tambahan seperti pembayaran. Mediasi ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Tarakan, Senin (14/7). Adyansa menjelaskan bahwa pertemuan ini bukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) formal, melainkan upaya awal DPRD untuk mempertemukan pengusaha dengan karyawan yang ijazahnya ditahan.
"Alhamdulillah, tadi dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tarakan. Pengusaha sudah menunjukkan itikad baik, ini angin segar bagi karyawan yang ijazahnya masih ditahan," ujar Adyansa.
Ia mengungkapkan bahwa pengusaha, termasuk Direktur UD Tiga Putera Freddy Alfian, berkomitmen untuk mengembalikan ijazah karyawan. Adyansa akan mendampingi karyawan untuk mengambil ijazah langsung di kantor Freddy pada Selasa (15/7) pukul 14.00 Wita.
"Tidak ada embel-embel uang atau apapun, hanya perlu tanda terima saja," tegasnya.
Adyansa juga menyinggung Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Mei 2025 yang melarang penahanan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah, SIM, atau akta. Ia menegaskan, DPRD akan memastikan kepatuhan terhadap aturan ini untuk mencegah polemik berkepanjangan.
"Edaran ini jelas, tidak boleh ada penahanan dokumen pribadi. Meskipun ada perjanjian kerja sebelumnya, edaran ini harus ditindaklanjuti," katanya.
Jika pengembalian ijazah masih dipersulit, Adyansa menyatakan DPRD siap menggelar RDP formal dengan memanggil dinas terkait. Namun, ia optimistis hal ini tidak diperlukan setelah komitmen pengusaha.
"Alhamdulillah, dari Hotel Airport, Hotel Makmur, dan UD Tiga Putera sudah menyatakan sikap untuk mengembalikan ijazah besok. Saya juga pengusaha, insyaallah komitmen ini akan ditepati," ujar Adyansa, yang juga Ketua PKS Muda Tarakan.
Adyansa menambahkan DPRD Tarakan akan terus memantau proses ini untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi karyawan dan pengusaha.
"Kami ingin hubungan antara pengusaha dan pekerja tetap harmonis. Mudah-mudahan komitmen ini terwujud," tutupnya.
(des/des)