Link Palsu Soal Bantuan Subsidi Upah Beredar, Kemnaker Buka Suara

Link Palsu Soal Bantuan Subsidi Upah Beredar, Kemnaker Buka Suara

Hana Nushratu - detikKalimantan
Selasa, 15 Jul 2025 09:00 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU
Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu
Jakarta -

Beredar tautan atau link palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan link tersebut bukan bagian dari program mereka dan mengingatkan masyarakat untuk waspada.

Dilansir detikNews, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyebut pihaknya telah menemukan link yang diduga merupakan phising. Salah satunya beralamat https://layanan-bsu2.kem-naker.com/.

"Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Menurut Sunardi, link tersebut sengaja dibuat oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi masyarakat agar dapat disalahgunakan. Apabila masyarakat telanjur tertipu link serupa, Sunardi mengimbau agar mereka segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima melalui internet, telepon, maupun pesan singkat, terutama yang berkaitan dengan program pemerintah seperti BSU. Ia mengingatkan masyarakat supaya tidak mudah tergiur tautan atau informasi yang beredar di luar saluran resmi, serta selalu mengutamakan keamanan data pribadi.

"Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id," tegas Sunardi.

Untuk diketahui, BSU disalurkan pemerintah untuk 2 bulan, yakni pada Juni dan Juli 2025. Besaran BSU per bulan Rp 300 ribu. Pencairan BSU dibagi ke dalam dua tahap. Dalam sekali pencairan penerima akan langsung mendapat BSU untuk 2 bulan atau total Rp 600 ribu.

"Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima," jelas Sunardi.

Penyaluran BSU diawali proses verifikasi dan validasi data calon penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi kembali oleh Kemnaker. Setelah data dinyatakan valid, bantuan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pemerintah berharap adanya BSU 2025 dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang upahnya maksimum Rp 3,5 juta/bulan dan mampu membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah memastikan bantuan subsidi upah tersebut tepat sasaran tanpa gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dan perlu dicatat bahwa tidak ada potongan sepeser pun.

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Hide Ads