Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 sudah mulai dicairkan sejak Selasa (24/6) lalu. Namun hingga awal Juli ini, belum semua pekerja menerima dana sebesar Rp 600.000 ke rekening mereka.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resmi @kemnaker, menjelaskan beberapa penyebab BSU tidak kunjung cair. Yang pertama adalah pekerja tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2025.
"Tidak lolos verifikasi sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025," tulis Kemnaker, Kamis (3/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang kedua, pekerja tersebut mungkin sudah menerima jenis bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama. Ketiga, ada masalah pada data rekening penerima.
"Masalah data rekening, seperti rekening ganda/duplikat, rekening tutup, pasif, tidak valid, atau dibekukan, dan data rekening tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar," tambah Kemnaker.
Jika syarat-syarat tersebut sebenarnya terpenuhi, tetapi masih belum cair, Kemnaker meminta agar tidak khawatir. BSU tetap bisa cair akan disalurkan PT Pos Indonesia.
"Kalau memang berhak, namun ada masalah pencairan pada rekening, BSU tetap bisa cair dan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero)," imbuh Kemnaker.
Syarat Penerima BSU
Berikut ini sejumlah syarat penerima BSU berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025:
- Warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
- Berstatus aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.
Cek Lagi Status Kamu di Link Ini
Untuk memastikan kembali status kamu apakah layak menjadi penerima BSU, coba cek kembali lewat salah satu link berikut ini:
- Link Kemnaker
https://bsu.kemnaker.go.id/ - Link BPJS Ketenagakerjaan
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Adapun cara membukanya adalah sebagai berikut:
- Buka link tersebut di browser HP atau laptop.
- Gulir ke bawah hingga menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Isi kolom data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini
- Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
- Klik "Lanjutkan"
- Ikuti hingga tahapan selesai
Selengkapnya baca artikel detikFinance.
(rea/bai)