Perusahaan di Tarakan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Harus Bayar Rp 500 Ribu

Perusahaan di Tarakan Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Harus Bayar Rp 500 Ribu

Oktavian Balang - detikKalimantan
Sabtu, 28 Jun 2025 13:29 WIB
Perusahaan di Tarakan tahan ijazah mantan karyawan.
Perusahaan di Tarakan tahan ijazah mantan karyawan. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Sebuah perusahaan di Tarakan, Kalimantan Utara, diduga menahan ijazah karyawannya. Praktik penahanan ijazah berlaku meskipun telah dilarang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Perusahaan distributor dan supplier tersebut berlokasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Salah satu mantan karyawan bernama Iksan mengungkapkan ijazahnya dan lima mantan karyawan lainnya masih ditahan sejak 2016.

Untuk mengambil kembali ijazahnya, Iksan dan kawan-kawan mengaku harus membayar ganti rugi sebesar Rp 500 ribu, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat masuk kerja, memang ada perjanjian bahwa ijazah ditahan. Kalau mau resign, harus mengajukan surat resign sebulan sebelumnya agar ijazah dikembalikan. Tapi kalau keluar tanpa prosedur itu, kami diwajibkan bayar Rp 500 ribu," ujar Iksan kepada detikKalimantan, Sabtu (28/6/2025).

Iksan dan beberapa rekannya mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur yang jelas. Menurutnya, ia dipecat karena menolak mematuhi aturan perusahaan soal penampilan, khususnya perintah untuk memotong rambut.

"Saya merasa rambut saya sudah cukup rapi dan tidak ada aturan spesifik soal rambut di perjanjian kerja. Tapi tiba-tiba kami disuruh pulang tanpa ada surat peringatan (SP) atau mekanisme pemecatan yang jelas," katanya.

Iksan berharap Dinas Tenaga Kerja dapat memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Mereka menegaskan pentingnya ijazah bagi masa depan mereka, terutama karena biaya pendidikan yang telah mereka keluarkan.

"Kami sekolah tiga tahun dengan biaya sendiri. Ijazah itu penting untuk kami cari kerja lain," kata Iksan.

Terpisah, Ketua RT 54 Kelurahan Karang Anyar Baharudin membenarkan adanya keluhan dari enam warga RT 54 dan satu warga RT 55 terkait penahanan ijazah ini. Menurutnya, kasus ini mencuat setelah ia menjabat sebagai ketua RT dan menerima laporan dari warga.

Baharudin telah berupaya memediasi dengan pihak UD Tiga Putera, tapi belum menemukan solusi. Ia menyebut perusahaan meminta Rp 500 ribu untuk mengambil ijazah. Hal tersebut berdasarkan perjanjian kerja.

"Saya minta kebijakan agar ijazah dikembalikan tanpa biaya, tapi mereka bersikukuh. Katanya, uang itu akan diserahkan ke Baznas, tapi kami tidak tahu kebenarannya," ungkap Baharudin ditemui di kediamannya, Jumat (27/6/2025) malam.

Baharudin menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan untuk meminta mediasi. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan terkait penyelesaian.

"Warga ini tidak mampu bayar Rp 500 ribu. Nilainya besar untuk mereka. Saya harap pemerintah bisa membantu agar ijazah mereka kembali tanpa biaya," harapnya.

Sementara itu, tim detikKalimantan mendatangi kantor UD Tiga Putera di Jalan Mulawarman untuk mengonfirmasi kasus ini. Namun, seorang karyawan yang ditemui menyatakan bahwa pemilik perusahaan sedang tidak berada di tempat.

Untuk diketahui, Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025 secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, atau dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads