Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi online. Kepala Dinsos Kaltara, Obed Daniel menegaskan pihaknya akan menindak tegas penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk judi online, termasuk kemungkinan pencabutan hak sebagai penerima.
"Tindakan menyalahgunakan bansos untuk aktivitas yang merugikan seperti judi online adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan negara dan masyarakat," ujar Obed Daniel dalam keterangannya kepada detikkalimantan, Selasa (8/7/2025).
Berdasarkan temuan PPATK yang dipadankan dengan data Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos di seluruh Indonesia terindikasi aktif bermain judi online sepanjang 2024.
Total transaksi mencapai Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi. Namun, khusus di Kaltara, Obed menyebut pihaknya masih menunggu data rinci dari PPATK untuk memastikan apakah penerima bansos di wilayahnya, termasuk di Kota Tarakan, termasuk dalam data tersebut.
"Dari data PPATK baru kita bisa tahu pasti. Tapi kami pastikan, bila ada temuan, akan kami tindaklanjuti sesuai aturan, termasuk kemungkinan menghentikan bansos bagi penerima yang terlibat judi online atau memiliki NIK ganda," tegas Obed.
Obed menjelaskan, potensi penyalahgunaan bansos memang mungkin terjadi karena dana bantuan diterima langsung oleh penerima manfaat. Ia menyebut, sebagian penerima bansos yang berada dalam kondisi ekonomi rentan kerap 'mengakali' keterbatasan finansial mereka dengan memanfaatkan bansos sebagai modal usaha, meski ada pula yang disalah gunakan untuk judi online.
"Kami lihat di lapangan, ada penerima yang tidak sepenuhnya menggunakan bansos untuk kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan. Ada motif ekonomi di baliknya, tapi sayangnya sebagian justru digunakan untuk judi online," ungkapnya.
Menurut Obed, salah satu penyebab utama adalah kurangnya edukasi dan pemahaman penerima mengenai peruntukan bansos. Ia menilai, banyak yang berpikir, kalau bansos sudah diterima, itu bisa digunakan sesuai kebutuhan pribadi.
"Padahal, tujuannya jelas untuk kebutuhan dasar," katanya.
Tantangan lain, lanjut Obed, adalah keterbatasan sumber daya pengawasan. Dinsos Kaltara, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih menghadapi kendala dalam memantau penggunaan bansos secara langsung.
"Proses monitoring belum sepenuhnya berbasis teknologi, dan kami juga terbatas dalam menjangkau semua penerima. Tapi kami terus berupaya dengan melibatkan pendamping sosial dan aparat desa," jelasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan, Dinsos Kaltara berencana memperketat verifikasi dan pemantauan penerima bansos. Pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan bansos dan menggunakan bantuan dengan bijak.
"Kami imbau masyarakat agar memanfaatkan bansos untuk kebaikan keluarga dan masa depan yang lebih baik," tambah Obed.
Wacana ini juga berkaitan dengan kabar sebelumnya, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang menyatakan bahwa temuan PPATK akan menjadi bahan evaluasi penyaluran bansos ke depan.
"Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk memastikan bansos tepat sasaran. Rekening yang terbukti digunakan untuk judi online akan dievaluasi, bahkan bisa dihentikan," ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya, Senin (7/7/2025).
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya bansos sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Hingga 1 Juli 2025, Kemensos telah menyalurkan lebih dari Rp20 triliun bansos kepada belasan juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
(aau/aau)