Prabowo Tugasi Gibran Urus Papua, Bakal Pindah Kantor?

Nasional

Prabowo Tugasi Gibran Urus Papua, Bakal Pindah Kantor?

Tim detikcom - detikKalimantan
Rabu, 09 Jul 2025 13:00 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, saat berada di Masjid Raya Sheikh Zayed, Kota Solo, Jumat (6/6/2025).
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Tim detikFinance -

Presiden Prabowo Subianto berencana menugasi secara khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani percepatan pembangunan di Papua. Kabarnya, Gibran telah disiapkan kantor di Papua.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tugas tersebut diberikan karena pemerintah saat ini tengah membahas secara serius strategi untuk mempercepat pembangunan di Papua.

"Concern pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus, Presiden (Prabowo) kepada Wakil Presiden (Gibran) untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Yusril dalam Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, dikutip detikFinance dari YouTube Komnas HAM, Rabu (9/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menambahkan penugasan spesifik kepada wakil presiden ini merupakan pertama kalinya yang berkaitan dengan pembangunan Papua. Di era Presiden Joko Widodo, Wapres KH Ma'ruf Amin ditugaskan untuk mengurus ekonomi syariah.

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada kantornya Wakil Presiden di Papua untuk menangani masalah ini," terang Yusril.

Adapun pembangunan Papua yang dimaksud bukan hanya difokuskan pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada isu-isu hak asasi manusia serta aspek keamanan.

"Bukan hanya sekedar fisik tetapi juga termasuk penanganan masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua. Dan saya kira parameter HAM kita sudah harus kita lakukan dan tegakkan," kata Yusril.

Akan Berkantor di Papua?

Yusril menjelaskan, pemerintah akan menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua untuk berkantor di Papua. Namun Gibran akan tetap berkantor di Jakarta.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," jelas Yusril.

Gibran, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. Menurut Yusril, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," katanya.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance.




(bai/bai)
Hide Ads