Sudah Mau Akhir Bulan, Kapan Batas BSU Dicairkan?

Sudah Mau Akhir Bulan, Kapan Batas BSU Dicairkan?

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Senin, 23 Jun 2025 18:14 WIB
Warga antre untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU 2022 senilai Rp9,6 triliun bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Ilustrasi BSU. Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Balikpapan -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah masih belum cair. Padahal saat ini sudah memasuki akhir bulan Juni 2025. Hal ini membuat masyarakat masih banyak menanyakan kapan sebetulnya BSU cair dan kapan batas pencairannya.

Untuk diketahui, penyaluran BSU diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Salah satu syarat utama penerima BSU 22025 adalah pekerja tersebut berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dana yang akan diterima adalah senilai Rp 300 per bulan. Adapun kali ini dana langsung dicairkan untuk bulan Juni dan Juli, sehingga penerima mendapatkan Rp 600 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU

BSU pada awalnya akan dicairkan setidaknya pada pekan kedua Juni 2025. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tanpa mendetailkan tanggalnya.

"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insya Allah," katanya di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Namun setelah pekan kedua terlewat, BSU belum juga cair. Kemudian Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, sempat menyebut BSU 2025 masih dalam tahap pemadanan dan validasi data.

"Masih pemadanan data, karena validasi data sangat penting supaya tidak salah," jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Terbaru, akun Instagram resmi Kemnaker @kemnaker menanggapi pertanyaan warganet mengenai pencairan BSU. Kemnaker saat ini masih melakukan finalisasi data penerima.

"Tim kami lagi gaspol finalisasi. Jadi mohon ditunggu sebentar lagi ya, jangan baper duluan... karena BSU itu butuh ketepatan, bukan kecepatan semata~ Minaker doain semoga Rekan segera jadi salah satu yang dapet kabar bahagia! Tetap semangat yaa!" kata akun tersebut pada Jumat (20/6/2025).

Karena BSU dicairkan untuk Juni-Juli, seharusnya batas pencairannya adalah akhir Juli 2025. Namun jika melihat janji dan proses dari Kemnaker, diharapkan bantuan akan segera cair pada Juni 2025.

Aturan BSU 2025

Jika proses pencairan sudah dimulai tetapi detikers belum juga menerima, coba pastikan lagi apakah kamu memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Aturannya adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  • Berstatus aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
  • Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan

Berapa Besaran BSU 2025?

BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan dengan dua bulan pembayaran sekaligus, sehingga penerima akan mendapatkan Rp 600.000.

Bantuan pemerintah ini disalurkan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU akan disalurkan lewat Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan terkait pencairan BSU 2025:

  • Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Informasi resmi tentang BSU hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
  • Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175.

Untuk tahu apakah kamu termasuk penerima BSU 2025, berikut link dan cara mengeceknya:

  1. Buka link berikut https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser HP atau laptop.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Isi kolom data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini
  4. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  5. Klik "Lanjutkan"
  6. Ikuti hingga tahapan selesai



(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads