Semua partai politik berencana berkumpul untuk membahas lebih lanjut mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Rencana tersebut diungkap oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dilansir detikNews, MK memutuskan agar pemilu daerah dilaksanakan minimal 2 tahun setelah pemilu nasional. Puan mengatakan partai-partai politik akan segera berkumpul untuk membahas putusan tersebut dan mempelajarinya dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya.
"Ya, ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDI Perjuangan saja. Tapi tentu aja, semua partai karena memang Undang-Undang Dasar kan sebenarnya kan Pemilu itu 5 tahun sekali. Digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali karena itu memang ini perlu dicermati oleh semua partai politik," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, kata Puan, belum ada sikap resmi dari DPR. Sikap baru akan diputuskan setelah pertemuan seluruh partai dan kesepakatan dicapai. Dia memastikan partai-partai akan menampung berbagai masukan dari masyarakat.
"Imbas atau efek dari keputusan MK tersebut. Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat," ujar Puan.
Pandangan masing-masing partai akan disampaikan perwakilannya di fraksi-fraksi. Semua akan menjadi pertimbangan bagi DPR untuk menyatakan sikap atas ptuusan MK.
"Dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal yang menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan dari DPR," lanjutnnya.
Puan menambahkan bahwa pimpinan DPR hingga perwakilan di komisi telah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah. Dia menegaskan belum ada rencana untuk membuat Pansus terkait pemilu. DPR dikatakan akan mencermati usulan dari berbagai pihak lebih dulu.
"Hasil keputusan MK yang menyatakan bahwa ada perubahan dari pemilihan terkait dengan kepala daerah dan anggota DPRD. Terkait dengan itu kami baru menerima masukan dari kementerian dalam negeri dan dari pemerintah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detikNews.
(des/des)