Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pemilihan umum tingkat nasional dan daerah berimbas pada waktu pemilihan kepala daerah dan legislatif daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada kemungkinan masa jabatan DPRD diperpanjang mengingat pemungutan suara baru boleh dilaksanakan paling cepat 2031.
Dilansir detikNews, Komisioner KPU Idham Holik menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah memungkinkan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 diperpanjang hingga 2031. Sebab, pemilu daerah harus harus berjeda 2 hingga 2,5 tahun dari pemilu nasional.
Idham menyebut masa jabatan DPRD diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4), yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 102
(4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 155
(4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Idham menggarisbawahi frasa pada kedua pasal di atas yakni 'berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji'. Dengan adanya frasa pada pasal itu, Idham yakin masa jabatan para anggota DPRD terpilih pada 2024 akan diperpanjang.
"Jadi dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal sebagaimana Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, dimana Pemilu Lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pasca pelantikan DPR RI dan DPD RI atau presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu nasional pada 2029, maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada 2031," ucap Idham, Jumat (27/6/2025).
Kendati demikian, Idham mengatakan perihal perpanjangan jabatan para anggota DPRD masih perlu dibahas lebih lanjut oleh para pembuat Undang-Undang. Ia meminta semua pihak menunggu UU Pemilu yang baru.
"Kita tunggu perubahan UU terkait. Saya yakin Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan UU Pemilu. Kita tunggu UU Pemilu yang baru," ujarnya.
"Berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011, pembentuk undang-undang (DPR atau Presiden) wajib menindaklanjutinya. Semoga pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu dan Pilkada dapat memungkinkan KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi pasca RUU Pemilu dan Pilkada disahkan. Selain itu juga memungkinkan waktu yang cukup bagi KPU menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal," sambungnya.
Respons Pemerintah
Sementara itu, pemerintah mengaku segera melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu yang salah satunya berpotensi memperpanjang masa jabatan DPRD. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas putusan itu bersama dengan DPR.
"Kemendagri segera lakukan kajian terhadap putusan MK," kata Bima kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Bima mengatakan Kemendagri akan mempelajari substansi dan implikasi putusan tersebut secara keseluruhan. Putusan akan dibahas bersama DPR karena kebetulan saat ini revisi UU Pemilu sedang berproses.
"Kita dalami dan pelajari subtansi dan implikasi secera keseluruhan. Pemerintah pasti akan konsultasi dan lakukan pembahasan bersama DPR menyikapi hal ini. karena saat ini pun tengah memulai proses revisi UU Pemilu," bebernya.
Artikel ini telah tayang di detikNews.
(des/des)