Mantan karyawan di perusahaan distributor dan supplier di Tarakan diminta membayar Rp 500 ribu agar mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Ketua RT setempat mengungkap kejanggalan terkait perjanjian ini. Menurutnya ada dalih bahwa dana pengembalian ijazah itu akan diserahkan ke badan amal.
Informasi yang diketahui Ketua RT 54 Kelurahan Karang Anyar Baharudin, UD Tiga Putera meminta biaya pengembalian ijazah sebagaimana perjanjian dengan karyawan. Dana itu akan katanya diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baharudin mempertanyakan alasan itu karena tidak ada bukti transaksi yang jelas. Pihaknya sudah meminta kebijakan agar ijazah dikembalikan tanpa biaya, tapi pihak perusahaan bersikukuh dengan persyaratan semula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bilang uang itu diserahkan ke Baznas, tapi kami tidak tahu kebenarannya," ujar Baharudin.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian Baznas Tarakan Syamsi Sarman membantah adanya setoran dari UD Tiga Putera. Pihaknya telah mengecek transaksi dari tahun 2020 hingga 2025. Setiap transaksi di Baznas selalu menggunakan bukti transfer atau tanda terima.
"Tidak ada transaksi atas nama UD Tiga Putera. Kecuali jika setoran dilakukan atas nama pribadi, tapi harus ada bukti transaksi yang ditunjukkan," tegas Syamsi, Senin (30/6/2025).
Kasus ini memicu kekhawatiran warga Karang Anyar terkait transparansi pengelolaan dana oleh UD Tiga Putera. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait tuduhan tersebut.
Sebuah perusahaan di Tarakan, Kalimantan Utara, diduga menahan ijazah karyawannya. Praktik penahanan ijazah berlaku meskipun telah dilarang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Perusahaan distributor dan supplier tersebut berlokasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Salah satu mantan karyawan bernama Iksan mengungkapkan ijazahnya dan lima mantan karyawan lainnya masih ditahan sejak 2016.
(des/des)