Dugaan paslon 02, Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni membagi-bagikan stiker dengan diselipi uang tidak dapat dibuktikan. Pihak Bawaslu Barito Utara (Barut) akhirnya menghentikan penelusuran.
Melalui Kordinator Divisi Hukum, Parmas dan Humas Bawaslu Barito Utara, Amir Mahmud, menerangkan bahwa penelusuran kini telah dihentikan karena temuan awal dianggap tidak valid.
"Maka dalam hal penelusuran informasi awal atas peristiwa beredarnya informasi ada pembagian stiker disertai uang Rp 50 ribu itu tidak bisa dilanjutkan sebagai temuan dan proses penelusuran dihentikan," ujarnya pada detikKalimantan, Sabtu (28/06/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kronologi kejadian yang diceritakan Amir, awalnya warga setempat yang melapor ke Panwascam Kecamatan Teweh Tengah pada, Jumat (20/6).
"Pada mulanya pengawas kecamatan mendapatkan informasi awal yang berasal dari warga Barito Utara di Muara Teweh, yang bersangkutan menyampaikannya melalui WhatsApp pukul 10.30 WIB," ujar Amir.
Warga yang melapor menduga adanya bagi-bagi uang lewat pembagian stiker. Dugaan tersebut dibuktikan melalui foto dan video yang menggambarkan seseorang sedang memasang stiker paslon 02 di salah satu rumah warga dengan diselipi uang.
"Isinya laporannya berupa foto dan video yang diduga seseorang sedang memasang bahan kampanye berupa stiker gambar paslon 02, H. Jimmy Carter S.M dan Ir. Inriaty Karawaheni M.AP. di rumah warga Kelurahan Melayu RT 009. Kemudian beredar dugaan bahwa pembagiannya disertai uang Rp 50 ribu," ungkapnya.
Kemudian, pada Sabtu (21/06) pihak Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dan mulai melakukan penelusuran. Tindak lanjut dilakukan Kordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di lokasi RT 009 Kelurahan Melayu.
"Ia menjumpai warga yang menerima pemberian stiker itu, di rumah bapak inisial SMI," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SMI, Amir mengatakan bahwa SMI mengaku tidak pernah mendapat uang dan hanya menerima stiker saja.
"Diakui Bapak SMI dia tidak menerima uang, kalau pembagian stiker ada. Bapak SMI dalam keterangan berita acaranya juga menyampaikan bahwa seyogyanya dipersilahkan siapapun yang ingin menempel stiker dirumahnya," terang Amir.
Karena tidak ada keterangan yang membenarkan pembagian stiker diselipi uang, akhirnya pihak Bawaslu menghentikan penelusuran tersebut pada, Kamis (26/6).
Amir pun menegaskan bahwa pada masa kampanye ini, pembagian bahan kampanye termasuk stiker pada dasarnya diperbolehkan. Namun, atas kejadian tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Barito Utara akan melakukan upaya preventif guna mencegah terjadinya politik uang.
"Atas kejadian ini kami melakukan upaya langkah preventif dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat, tim kampanye, semua paslon Bupati dan Wakil bupati agar tidak melakukan poltik uang dalam proses pemungutan suara ulang tanggal 6 Agustus 2025 mendatang," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas dari Bawaslu Barito Utara, Amir Mahmud mendapatkan laporan ada yang membagi-bagikan stiker gambar paslon 02 disertai uang sebesar Rp 50 rb. Kemudian laporan tersebut dibantah oleh paslon 02.
Melalui kuasa hukum paslon 02, Jubendri Lusfernando mengatakan bahwa akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut ke Gakkumdu dan menyerahkan penelusuran isu melalui Bawaslu Barito Utara.
"Dari tim hukum akan melakukan upaya hukum untuk melaporkannya melalui Gakkumdu, karena sangat merugikan paslon 02," pungkasnya.
(des/des)