Dugaan Money Politics Modus Bagi-bagi Stiker yang Dibantah Jimmy-Inri

Round Up

Dugaan Money Politics Modus Bagi-bagi Stiker yang Dibantah Jimmy-Inri

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Kamis, 26 Jun 2025 11:01 WIB
Bawaslu Purworejo menangkap caleg yang diduga melakukan money politic, (16/4/2019).
Ilustrasi politik uang. Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Barito Utara -

Pasangan calon (paslon) nomor urut 02 di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara tersandung dugaan money politics. Paslon Jimmy Carter dan Inriati Karawaheni pun membantah keras tudingan yang menyebut mereka bagi-bagi stiker dengan diselipi uang Rp 50 ribu.

Dugaan ini awalnya mencuat dari laporan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas dari Bawaslu Barito Utara Amir Mahmud menyebut ada paslon yang diduga membagi-bagikan stiker kampanye serta uang di Kecamatan Teweh Tengah.

"Informasi itu kami dapatkan dari warga sekitar satu minggu yang lalu, bahwa ada pembagian stiker disertai uang Rp 50 ribu," jelasnya kepada detikKalimantan, Rabu (25/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut informasi yang Amir terima, pembagian stiker yang disertai dengan selipan uang tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih karena rumah warga bersedia ditempelkan stiker kampanye.

"Info yang kami dapat dari paslon 02," sambungnya.

Pihak Bawaslu pun telah menginstruksikan kepada pengawas tingkat kecamatan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Belum dapat dipastikan apakah hal ini dapat dikategorikan sebagai politik uang.

Bantahan Paslon 02

Paslon Jimmy-Inri melalui kuasa hukumnya, Jubendri Lusfernando, membantah tudingan bagi-bagi stiker dengan uang ini. Mereka menyatakan akan menelusuri sendiri tuduhan tersebut.

"Dengan tegas 02 membantah isu itu dan masih menelusuri juga," terangnya pada detikKalimantan, Rabu (25/6/2025).

Jubendri menerangkan timnya sedang mengkaji secara matang fakta di lapangan. Ia mengecam oknum-oknum yang menyebarkan isu tersebut dan akan melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Dari tim hukum akan melakukan upaya hukum untuk melaporkannya melalui Gakkumdu, karena sangat merugikan paslon 02," tegasnya.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara. Tim Jimmy-Inri sedang menunggu keputusan Bawaslu atas isu tersebut.

"Kita juga masih menunggu kesimpulan dari Bawaslu, mereka punya waktu tujuh hari," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads