Pasangan calon (paslon) nomor urut 02 di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara tersandung dugaan money politics. Paslon Jimmy Carter dan Inriati Karawaheni pun membantah keras tudingan yang menyebut mereka bagi-bagi stiker dengan diselipi uang Rp 50 ribu.
Dugaan ini awalnya mencuat dari laporan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas dari Bawaslu Barito Utara Amir Mahmud menyebut ada paslon yang diduga membagi-bagikan stiker kampanye serta uang di Kecamatan Teweh Tengah.
"Informasi itu kami dapatkan dari warga sekitar satu minggu yang lalu, bahwa ada pembagian stiker disertai uang Rp 50 ribu," jelasnya kepada detikKalimantan, Rabu (25/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi yang Amir terima, pembagian stiker yang disertai dengan selipan uang tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih karena rumah warga bersedia ditempelkan stiker kampanye.
"Info yang kami dapat dari paslon 02," sambungnya.
Pihak Bawaslu pun telah menginstruksikan kepada pengawas tingkat kecamatan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Belum dapat dipastikan apakah hal ini dapat dikategorikan sebagai politik uang.
Bantahan Paslon 02
Paslon Jimmy-Inri melalui kuasa hukumnya, Jubendri Lusfernando, membantah tudingan bagi-bagi stiker dengan uang ini. Mereka menyatakan akan menelusuri sendiri tuduhan tersebut.
"Dengan tegas 02 membantah isu itu dan masih menelusuri juga," terangnya pada detikKalimantan, Rabu (25/6/2025).
Jubendri menerangkan timnya sedang mengkaji secara matang fakta di lapangan. Ia mengecam oknum-oknum yang menyebarkan isu tersebut dan akan melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dari tim hukum akan melakukan upaya hukum untuk melaporkannya melalui Gakkumdu, karena sangat merugikan paslon 02," tegasnya.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara. Tim Jimmy-Inri sedang menunggu keputusan Bawaslu atas isu tersebut.
"Kita juga masih menunggu kesimpulan dari Bawaslu, mereka punya waktu tujuh hari," pungkasnya.
(des/des)