Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menurunkan tarif parkir roda dua (R2) di Kota Seribu Sungai tersebut. Dari yang semula Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 per 30 Mei 2025 lalu. Namun ternyata belum semua pihak menerima penurunan tarif ini.
Perubahan penurunan tarif ini mulai diberlakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin ditandatangani H M Yamin HR. Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda menyebut penurunan tarif parkir roda dua ini merupakan komitmen Pemkot Banjarmasin.
Menurut Ananda, penurunan tarif parkir motor merupakan respons dari keluhan warga sejak Yamin-Ananda mulai menjabat. Ananda berharap peraturan itu bisa menjawab segala keluhan warga mengenai kenaikan tarif yang sebelumnya terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kenaikan tarif parkir yang diberlakukan sejak April 2024 lalu oleh Dishub, banyak mendapat keluhan dari warga," tutur Ananda, Kamis (5/6/2025) lalu.
Berpengaruh ke PAD
Penurunan tarif parkir mulai berlaku pada Juni 2025 ini. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Slamet Begjo menyebut langkah terkini Pemkot yakni melakukan sosialisasi. Diutamakan yakni kepada seluruh juru parkir di bawah naungan Dishub Banjarmasin.
"Pada Juni 2025 mendatang aturan tersebut akan diberlakukan. Ini akan disosialisasikan dulu penurunan tarif parkir," sebutnya.
Slamet tak memungkiri, dengan adanya kebijakan ini, tentu Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terdampak. Sehingga, pihaknya akan menghitung ulang jumlah penurunan dari dampak target.
Sebab, saat ini sudah ada beberapa lahan parkir yang diserahkan ke Perumda Pasar untuk dikelola. Sehingga, tak menutup kemungkinan Dishub Banjarmasin bakal mengalami penurunan PAD.
"Nanti akan dihitung berapa turunnya dari dampak target," kata Slamet.
Belum Dibarengi Penurunan Pajak Lahan Parkir
Dampak dari kebijakan ini mulai dirasakan oleh juru parkir (jukir). Sapri, salah satu jukir di Banjarmasin, menyebut belum ada penurunan pembayaran pajak yang harus ia setorkan. Ia masih tetap membayar pajak seperti sebelumnya saat tarif parkir Rp 3 ribu.
"Ini sudah sebulanan bayar pajak parkir masih sama, masih Rp 550 ribu per bulan. Tidak ada penurunan," ujar Sapri ditemui detikKalimantan, Jumat (27/6/2025).
Sapri menyinggung ketika kenaikan tarif parkir berlaku tahun lalu, ada sosialisasi kenaikan pajak. Namun, hal itu tidak berlaku ketika tarif parkir turun.
"Padahal pas naik itu sosialisasi di mana-mana kalau ada kenaikan pada pajak parkir. Namun saat penurunan tarif, justru tidak ada sosialisasi penurunan pajaknya," sebutnya.
Sapri sendiri mengelola dua lahan parkir. Dari dua lahan, Sapri harus membayar pajak total Rp 850 ribu. Satu lahan dikenakan pajak Rp 550 ribu dan satu lahan lainnya dikenakan pajak Rp 300 ribu.
"Tidak tahu juga apa yang menyebabkan pajaknya berbeda, pokoknya sebulan bayar Rp 850 untuk pajak parkir," katanya.
Sapri pun berharap pajak parkir yang ia bayarkan bisa turun seiring dengan turunnya tarif parkir yang berpengaruh pada penghasilannya per bulan.
"Semoga bulan depan bayar pajaknya berkurang," pungkasnya.
(des/des)