Keluh Jukir Banjarmasin, Bayar Pajak Lahan Masih Pakai Tarif Lama

Keluh Jukir Banjarmasin, Bayar Pajak Lahan Masih Pakai Tarif Lama

Khairun Nisa - detikKalimantan
Jumat, 27 Jun 2025 18:30 WIB
Salah satu lahan parkir di Banjarmasin, yang dikelola oleh Sapri. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Salah satu lahan parkir di Banjarmasin, yang dikelola oleh Sapri. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarmasin -

Tarif parkir di Banjarmasin secara resmi turun sejak (5/5) lalu, dari Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Tarif parkir itu kembali sama seperti sebelumnya.

Namun salah satu juru parkir di Banjarmasin, Sapri mengeluhkan pembayaran pajak yang ia setor masih tak ada penurunan. Ia masih tetap membayar pajak seperti sebelumnya saat tarif parkir Rp 3 ribu.

"Ini sudah sebulanan bayar pajak parkir masih sama, masih Rp 550 ribu perbulan. Tidak ada penurunan," ujar Sapri ditemui detikKalimantan, Jumat (27/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sapri mengatakan, jika kenaikan pajak parkir itu beriringan dengan kenaikan tarif parkir. Namun, ketika adanya penurunan tarif parkir, tak diikuti dengan penurunan pajak parkir.

"Padahal pas naik itu sosialisasi dimana-mana kalau ada kenaikan pada pajak parkir. Namun saat penurunan tarif, justru tidak ada sosialisasi penurunan pajaknya," sebutnya.

Sapri sendiri mengelola dua lahan parkir. Sehingga dalam sebulan ia harus membayar total dua pajak parkir untuk dua lahan yang ia kelola.

Dari dua lahan, dalam sebulan Sapri membayar Rp 850 ribu. Satu lahan dikenakan pajak Rp 550 ribu dan satu lahan lainnya dikenakan pajak Rp 300 ribu.

"Tidak tahu juga apa yang menyebabkan pajaknya berbeda, pokoknya sebulan bayar Rp 850 untuk pajak parkir," katanya.

Sapri harus membayar pajak parkir itu setiap tanggal 14, jika telat sehari dalam membayar maka ia akan dikenakan denda Rp 14 ribu perhari.

"Kalau telat sehari denda Rp 14 ribu, itu hitungan perhari dendanya. Jadi harus selalu tepat waktu untuk bayar pajaknya," beber Sapri.

Kini, ia berharap pajak parkir yang ia bayarkan bisa turun seiring dengan turunnya tarif parkir yang berpengaruh pada penghasilan ia perbulan.

"Semoga bulan depan bayar pajaknya berkurang," tutupnya.

Sekedar diketahui, perubahan penurunan tarif parkir motor dari Rp 3 ribu ke 2 ribu, mulai diberlakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin. Surat tersebut ditandatangani H M Yamin HR, melalui Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin tentang tarif parkir per 30 Mei 2025.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads