Putusan Banding Menurut Kuasa Hukum: Paula Tak Durhaka ke Baim Wong

Nasional

Putusan Banding Menurut Kuasa Hukum: Paula Tak Durhaka ke Baim Wong

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikKalimantan
Kamis, 26 Jun 2025 18:00 WIB
Paula Verhoeven di Komnas Perempuan.
Paula Verhoeven di Komnas Perempuan/Foto: Febri/detikcom
Balikpapan -

Rabu (18/6/2025), Pengadilan Tinggi Agama menyampaikan putusan banding yang diajukan Paula Verhoeven terkait perceraiannya dengan Baim Wong. Dalam putusan itu, Paula dinyatakan bukan istri durhaka.

Mengenai hasil putusan banding tersebut disampaikan kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma. Ia menjelaskan majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Namun, tuduhan Paula nusyuz (durhaka terhadap suami) dinyatakan tidak terbukti. Selain itu, hak asuh dua anak mereka diberikan kepada Baim Wong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Isi putusan banding) ada tiga hal dalam putusan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyus, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," kata Alvon kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Paula Tak Durhaka

Alvon menambahkan tak terbuktinya nusyuz secara otomatis menggugurkan tudingan bahwa Paula adalah istri yang tidak taat. Dengan demikian, hak ibu dua anak itu atas nafkah iddah dan mutah tetap berlaku.

"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hal nafkah madhiyah, mutah dan iddah," tutur Alvon.

Mengenai besaran nafkah yang diberikan, kuasa hukum enggan membeberkan detailnya. Ia menegaskan fokus utama Paula tertuju pada kesejahteraan psikologis anak-anak mereka.

"Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi concern Paula," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan nafkah sudah diserahkan sebelum proses ikrar talak dilakukan. "(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," pungkasnya.

Putusan Cerai Sebelumnya

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat menyebut Paula terbukti berselingkuh berdasarkan bukti yang diajukan Baim Wong. Atas dasar itu, ia sempat tak berhak atas nafkah sebesar Rp 80 juta per bulan seperti yang dimintanya.

Akan tetapi, putusan banding mengubah status hukum tersebut, menyatakan Paula tidak bersalah dalam tudingan nusyuz.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikHot dengan judul Putusan Banding: Paula Verhoeven Gak Terbukti Durhaka pada Baim Wong.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads