Gugatan Baim Dikabulkan: Orang Ketiga Terbukti Ada, Paula Disebut Durhaka

Nasional

Gugatan Baim Dikabulkan: Orang Ketiga Terbukti Ada, Paula Disebut Durhaka

Febryantino Nur Pratama - detikKalimantan
Rabu, 16 Apr 2025 20:30 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven/Foto: Hilalia Kani Juliana/detikcom
Balikpapan -

Permohonan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven memasuki babak akhir. Pasalnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengabulkan permohonan tersebut.

Dikutip detikHot, Humas PA Jaksel H. Suryana mengatakan Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai dalil dan fakta selama proses persidangan berlangsung. Seperti tentang adanya perselisihan dan pertengkaran.

"Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," kata Suryana di kantornya, Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, terungkap juga soal keberadaan orang ketiga dalam pernikahan Baim dan Paula. Namun nama yang bersangkutan belum bisa disebut. Majelis Hakim menyatakan keterlibatan pihak berinisial NS terbukti.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti," beber Suryana.

Maka dari itu, dengan adanya pihak ketiga dan kelalaian terhadap kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.

"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," ungkapnya.

"Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz," pungkasnya.

Perceraian Baim dan Paula resmi dikabulkan. Namun belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada peluang untuk banding.

Untuk diketahui, Baim dan Paula menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak yang saat ini dalam pengasuhan Baim Wong. Baim mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikHot dengan judul Baim Wong Cerai dari Paula Verhoeven.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads