Besaran Denda Tilang Elektronik dan Daftar Pelanggarannya

Besaran Denda Tilang Elektronik dan Daftar Pelanggarannya

Rangga Rahadiansyah - detikKalimantan
Jumat, 27 Jun 2025 09:00 WIB
Surat konfirmasi tilang ETLE dikirim ke WhatsApp secara real time. Hanya hitungan menit setelah melakukan pelanggaran, surat konfirmasi itu langsung dikirim.
Foto: A.Prasetia/detikcom
Balikpapan -

Pengguna kendaraan bermotor harus lebih waspada karena setiap pergerakan mereka di jalan dipantau oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Deteksi pelanggaran lalu lintas kini jauh lebih mudah berkat ribuan kamera ETLE yang telah dipasang di berbagai lokasi.

Dikutip dari detikOto, kamera ini secara otomatis merekam pelanggaran, dan setelahnya surat konfirmasi tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Jika terbukti melanggar aturan lalu lintas, kamu wajib untuk membayar denda yang jumlahnya lumayan menguras kantong.

Sistem ETLE terdiri dari berbagai jenis kamera. Ada ETLE statis yang terpasang permanen di sejumlah titik, ETLE mobile yang bisa berpindah tempat, kamera portabel, drone pengawas, hingga ETLE dengan teknologi Weight in Motion (WIM) yang mampu mendeteksi kendaraan dengan muatan berlebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Denda Tilang ETLE

Acuan denda dari tilang elektronik tak berbeda dari tilang manual. Pelanggar lalu lintas yang terjerat kamera ETLE akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut dirangkum daftar lengkapnya:

  1. Pelanggaran ganjil genap: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan: denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi: denda maksimal Rp 24 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahun
  5. Menerobos lampu merah: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  6. Melawan arus: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  7. Tidak menggunakan helm: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan
  8. Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara: denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan
  10. Berboncengan lebih dari dua orang: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan
  11. Menggunakan pelat nomor palsu: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: denda Rp 100 ribu atau pidana kurungan maksimal 15 hari.

12 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE

Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, saat ini terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus pemantauan kamera ETLE. Berikut daftarnya:

  1. Pelanggaran aturan ganjil-genap
  2. Melanggar marka dan rambu lalu lintas
  3. Melebihi batas kecepatan
  4. Kelebihan muatan atau dimensi kendaraan (dipantau ETLE Mobile)
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus lalu lintas (dipantau ETLE Mobile)
  7. Tidak mengenakan helm saat berkendara
  8. Tidak memakai sabuk pengaman
  9. Mengoperasikan ponsel saat mengemudi
  10. Membonceng lebih dari dua penumpang (ETLE Mobile)
  11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
  12. Tidak menyalakan lampu siang hari pada sepeda motor (ETLE Mobile)

Dengan semakin canggihnya teknologi ETLE, pengendara diimbau untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas guna menghindari sanksi dan demi keselamatan bersama di jalan raya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads