Sebagian masyarakat, khususnya di Jawa, percaya bahwa menikah di bulan Suro atau Muharram adalah hal terlarang. Jika dilakukan, maka pernikahan tersebut akan menyebabkan musibah.
Bagaimana pandangan agama Islam terkait larangan tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.
Mitos Larangan Menikah Saat Suro
Dijelaskan Masrukan Maghfur dan Ahmad Hafid Safrudin dalam Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam Volume 4, No 2, Juni 2023 Institut Agama Islam Faqih Asy'ari Kediri, larangan menikah di bulan Suro atau Muharram sudah menjadi adat atau tradisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka tidak berani melanggar karena ada cerita-cerita sebelumnya yang membuktikan kebenaran mitos itu. Meskipun, cerita-cerita itu mungkin belum terbukti kebenarannya.
Terdapat teori bahwa bulan Suro dianggap sebagai bulan yang sangat mulia, sehingga hanya hajatan hanya boleh digelar oleh pihak keraton. Sementara rakyat biasa tidak pantas mengadakan hajatan. Hal ini berkembang menjadi mitos bahwa jika dilanggar bisa menyebabkan hal buruk.
Hukum Menikah Saat Suro Menurut Islam
Dikutip dari buku Menggapai Berkah di Bulan-bulan Hijriah oleh Siti Zamratus Sa'adah, keyakinan pada mitos larangan menikah saat Suro atau Muharram termasuk khurafat. Hal ini termasuk thiyarah yang sangat dilarang oleh syariat Islam
Dalam hadits riwayat Ibnu Mas'ud, Rasulullah bersabda bahwa:
"Pesimis (yakin akan mendapat sial) termasuk perbuatan syirik dan kebanyakan dari kita telah melakukannya. Akan tetapi Allah menghilangkannya dengan tawakal."
Allah juga melarang kita menganggap hari atau bulan tertentu sebagai bulan sial atau membawa kesedihan atau yang lain. Sebab setiap bulan adalah milik Allah. Jika bulan itu diisi kebaikan, maka akan menjadi penuh berkah. Sebaliknya, jika diisi kegiatan maksiat, maka akan membawa malapetaka.
Adapun malapetaka dapat dihindari, salah satunya dengan memperbanyak sedekah. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ali, Rasulullah bersabda,
"Bersegeralah untuk bershadaqah sesungguhnya malapetaka tidak akan melewatinya." (HR. Ath-Thabarani)
Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:
"Sesungguhnya tiap-tiap hari mempunyai bencana, maka tolaklah bencana itu dengan shadaqah."
Dikutip dari situs NU Jateng, mitos seperti ini juga pernah ada di zaman Nabi sejak masa jahiliyah. Saat itu ada pantangan menikah di bulan Syawal. Jika dilakukan akan membawa keburukan.
Namun dalam Islam, tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan pada hari atau bulan tertentu dengan kekhawatiran akan terjadi keburukan. Nabi Muhammad pun saat itu menikah dengan Aisyah pada bulan Syawal.
Selanjutnya: Kapan waktu terbaik untuk menikah?
Kapan Waktu Terbaik untuk Menikah?
Perlu dipahami kembali, bahwa menikah pada hari apa pun adalah baik. Namun memang ada beberapa pendapat yang menyebutkan waktu tertentu yang dinilai lebih mulia.
Dikutip dari situs Kemenag, bulan yang disunnahkan untuk melangsungkan pernikahan adalah bulan Syawal dan Safar. Ini didasarkan pada pernikahan Rasulullah saw dengan Aisyah pada bulan Syawal. Sedangkan putrinya, Fathimah menikah dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan Shafar.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi al-Bantani.
ΩΩΩΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩ ΩΩΨͺΩΨ²ΩΩΩΩΨ¬Ω ΩΩΩ Ψ΄ΩΩΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΨ±Ω ΩΩΨ£ΩΩΩΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω ΨͺΩΨ²ΩΩΩΩΨ¬Ω ΨΉΩΨ§Ψ¦ΩΨ΄ΩΨ©Ω Ψ±ΩΨΆΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩ Ψ΄ΩΩΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ²ΩΩΩΩΨ¬Ω Ψ§Ψ¨ΩΩΨͺΩΩΩ ΩΩΨ§Ψ·ΩΩ ΩΨ©Ω ΨΉΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩ Ψ΄ΩΩΩΨ±Ω Ψ΅ΩΩΩΨ±Ω
"Dan sunnah pelaksanaan pernikahan pada bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah saw menikah dengan sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya sayyidah Fathimah ra pada bulan Shafar". (Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], h. 200)
Sementara hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan adalah Jumat, karena ini adalah hari paling mulia. Salah satu pendapat menyebut akan lebih baik lagi jika dilaksanakan pada pagi hari karena Rasulullah pernah berdoa kepada Allah SWT agar memberikan berkah kepada umatnya pada pagi hari.
Dalam situs NU Jatim, para ulama Syafii, Maliki, dan Hanbali juga menganjurkan agar akad nikah dilangsungkan pada hari Jumat. Namun pendapat agak berbeda disampaikan ulama Hanbali, yang menyebut sebaiknya pernikahan dilaksanakan pada sore hari.
Hal ini berdasarkan riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Lakukanlah perkawinan di sore hari. Karena hal itu lebih besar menarik keberkahan."
Wallahu a'lam.