Ini Aturan Resmi BSU 2025 dari Kemnaker dan Link Cek Penerima

Ini Aturan Resmi BSU 2025 dari Kemnaker dan Link Cek Penerima

Kanya Anindita Mutiarasari - detikKalimantan
Rabu, 11 Jun 2025 17:00 WIB
Infografis BSU Bantuan Subsidi Upah
Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom
Balikpapan -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai dicairkan untuk bulan Juni-Juli. Untuk mengetahui apakah detikers termasuk golongan penerima, kamu bisa menyimak isi aturan resmi BSU 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dulu.

Dikutip dari detikNews, regulasi ini diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Salah satu syarat utama penerima BSU 22025 adalah pekerja tersebut berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Syarat sebagai penerima BSU sesuai aturan tersebut adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  • Berstatus aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
  • Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan

Berapa Besaran BSU 2025?

BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan dengan dua bulan pembayaran sekaligus, sehingga penerima akan mendapatkan Rp 600.000.

Bantuan pemerintah ini disalurkan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU akan disalurkan lewat Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan terkait pencairan BSU 2025:

  • Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Informasi resmi tentang BSU hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
  • Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175.

Untuk tahu apakah kamu termasuk penerima BSU 2025, berikut link dan cara mengeceknya:

  1. Buka link berikut https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser HP atau laptop.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Isi kolom data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini
  4. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  5. Klik "Lanjutkan"
  6. Ikuti hingga tahapan selesai



(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads