Terkuaknya Judi Kasino Berkedok Tempat Futsal dan Karaoke

Regional

Terkuaknya Judi Kasino Berkedok Tempat Futsal dan Karaoke

Rifat Alhamidi - detikKalimantan
Rabu, 18 Jun 2025 17:00 WIB
Penampakan Ruangan Mewah Ruko β€˜Kasino’ di Bandung
Ruangan mewah kasino di Bandung. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Balikpapan -

Siapa sangka di tengah keramaian kawasan Kosambi, Kota Bandung, tersembunyi ruko tempat judi kasino layaknya di luar negeri. Tak main-main, ada aliran uang mencapai miliaran rupiah pada bisnis haram yang baru berdiri tiga hari itu.

Dikutip dari detikJabar, kasus terungkap saat dilakukan penggerebekan ruko yang mulanya jadi tempat arena untuk bermain futsal, karaoke, hingga billiard. Tapi kemudian, di tangan pengelola saat ini, ruko tersebut disulap menjadi kasino untuk perjudian.

Sejak Senin (16/6/2025) malam, ruko tersebut telah dipasang garis polisi karena kedapatan menjadi tempat perjudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ini kondisinya sangat tersamar di keramaian kota, dan promosinya futsal. Jadi ini suatu tempat yang sangat terkamuflase di tengah kota, tetapi Alhamdulillah polisi bisa mengendus dan menyelidikinya dan kita lakukan penggerebekan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (17/6/2025).

Saat penggerebekan, polisi mengamankan total 63 orang. Di ruko 'kasino' itu, polisi menyita uang total 369 juta. Kemudian 4 rekening, 38 unit ponsel, 1 unit iPad hingga 1 unit komputer yang digunakan di meja kasir.

Selanjutnya, di lokasi itu, terdapat 10 meja judi jenis niu niu dan baccarat dengan satu ruangan VIP. Minimal taruhan yang dipasang, yaitu Rp 300 ribu hingga 3 juta, dan di ruangan VIP lebih dari Rp 3 juta. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, setelah penyelidikan polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka.

"Ada dua penyelenggaran yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW, kemudian ada pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pemain dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator," katanya saat rilis kasus di TKP, Rabu (18/6/2025).

"Kasir, kemudian pemain kartu dan sebagainya. Itu klaster-klaster yang kami lakukan dari penyelenggaran, pemain dan yang membantu perjudian, jumlah semuanya 44 orang (tersangka)," ungkapnya menambahkan.

Dari hasil penyelidikan, ada uang miliaran yang diamankan setelah disinyalir menjadi omzet dari ruko 'kasino' tersebut. Rudi mengatakan, dari penggerebekan, polisi menemukan uang tunai Rp 359 juta (sebelumnya ditulis Rp 369 juta). Lalu dari hasil penyelidikan, ada uang senilai Rp 2,7 miliar di dalam 4 ATM pengelola ruko 'kasino' tersebut.

"Ini kita lagi dalami ya, apakah ini termasuk omzet selama tiga hari ini dan sebagainya," kata Irjen Rudi saat rilis kasus di TKP, Kosambi, Kota Bandung, Rabu (18/6/2025).




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads