Aliran Uang Miliaran di Balik Ruko 'Kasino' Bandung

Aliran Uang Miliaran di Balik Ruko 'Kasino' Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 18 Jun 2025 11:15 WIB
Para tersangka kasus Kasino Bandung
Tersangka kasus Ruko 'Kasino' Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Polisi menggerebek ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung yang menjadi tempat perjudian. Dari hasil penyelidikan, ada uang miliaran yang diamankan setelah disinyalir menjadi omzet dari ruko 'kasino' tersebut.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, dari penggerebekan, polisi menemukan uang tunai Rp 359 juta (sebelumnya ditulis Rp 369 juta). Lalu dari hasil penyelidikan, ada uang senilai Rp 2,7 miliar di dalam 4 ATM pengelola ruko 'kasino' tersebut.

"Ini kita lagi dalami ya, apakah ini termasuk omzet selama tiga hari ini dan sebagainya," kata Irjen Rudi saat rilis kasus di TKP, Kosambi, Kota Bandung, Rabu (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi memastikan, bakal mendalami aliran uang miliar dari hasil penggerebekan ruko 'kasino' tersebut. Ia bahkan tak segan menerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka jika terbukti uang itu digunakan dalam tindak kejahatan.

"Kita akan mengikuti aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Ini masih kita dalami, karena kita baru kemarin kita dapatkan. Kanti kita akan koordinasi dengan pihak perbankan termasuk nanti kalo perlu kita tersangkakan dengan TPPU supaya kita bisa mempunyai kewenangan untuk mengikuti uangnya, follow the money," bebernya.

Dari hasil penggerebekan, diketahui judi yang dimainkan berjenis niu niu dan baccarat dengan cara memasang taruhan minimal Rp 300 ribu hingga 3 juta. Sedangkan untuk taruhan Rp 3 juta ke atas, bisa bermain di ruang VIP.

Saat ini, polisi telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pihak manajemen atau penyelenggara judi berinisial HP dan CW, kemudian 18 pemain judi, hingga kasir di ruko kasino itu.

Ke-44 tersangka pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.




(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads