Belakangan ini beredar sejumlah video yang menunjukkan para korban yang terluka akibat tersangkut benang layangan di jalan. Kabar ini meresahkan para warganet, hingga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah.
Salah satunya adalah video yang diunggah akun Instagram @tarakanku pada Selasa (17/6). Seorang anak terluka akibat tersangkut benang layangan di Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Salah satu warganet, @rfik******* berkomentar membenarkan kejadian dalam video tersebut. Luka baru diketahui baru sampai di rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang video pertama itu keponakan cowok saya, min. Kebetulan saya yang bawa dia jalan dan saya gak lihat sama sekali itu benang. Pas di rumah baru sadar ada bekas luka. Ya ampun, kalau gini harus dilanjutkan karena bahaya untuk pengendara lain, apalagi anak seusianya Dini yang jadi korban," tulisnya.
Sebelumnya akun yang sama juga mengunggah kejadian serupa pada 4 dan 5 Juni 2025. Korbannya adalah perempuan pengendara motor di Jalan Mulawarman dan Jalan Aki Balak.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Marzuki, mengatakan pihaknya telah melakukan patroli dan imbauan untuk mengantisipasi bahaya benang layangan.
"Kami melaksanakan patroli menggunakan kendaraan roda dua ke jalan-jalan kampung dan melakukan penghimbauan," ujar Marzuki kepada wartawan, Selasa (17/6).
Namun, Marzuki menjelaskan bahwa Satpol PP belum pernah melakukan penertiban langsung karena belum menemukan pelaku yang menerbangkan layangan di lokasi berbahaya.
"Kami belum pernah melakukan penertiban karena belum pernah juga ditemui langsung," tambahnya.
Hingga kini, Satpol PP juga belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait kecelakaan akibat layangan, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan dan ketertiban umum (K3).
"Sampai sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat terkait masalah K3, khususnya layang-layang," jelas Marzuki.
Marzuki menyarankan agar permasalahan ini dikoordinasikan dengan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Tarakan, mengingat layang-layang merupakan bagian dari olahraga tradisional.
"Masalah layang-layang ini juga bisa ditanyakan ke KORMI karena ini juga masuk olahraga tradisional," katanya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Satpol PP mengimbau warga, ketua RT, dan RW agar proaktif mengedukasi masyarakat.
Marzuki menegaskan bahwa kegiatan menerbangkan layangan sebaiknya dilakukan di tanah lapang yang aman. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak mengejar layangan yang limbung, karena hal ini menjadi pemicu utama kecelakaan.
"Kami mengimbau kepada warga, RT, RW agar proaktif dalam melakukan penghimbauan kepada warganya untuk melaksanakan kegiatan ini di tanah lapang saja, dan agar menyampaikan tidak menjadikan layangan limbung sebagai target untuk dikejar, karena masalah utamanya adalah pada saat layang-layang tersebut limbung," pungkas Marzuki.
(bai/bai)