Sejak tiga bulan lalu, perkembangan hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran laut oleh PT Phoenix Resources International (PRI) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, masih belum jelas.
Hingga pertengahan Juni 2025 ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih enggan memberikan keterangan resmi terkait hasil uji sampel yang sudah diambil pada Maret lalu.
Isu pencemaran lingkungan ini pertama kali mencuat pada Maret 2025, ketika warga melaporkan air sungai di sekitar PT PRI berwarna hitam pekat dengan bau kimia menyengat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya hasil uji laboratorium yang belum dipublikasikan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Tarakan, Fandariansyah, dan Kepala Dinas LH Provinsi Kaltara terus menghindar dari konfirmasi media.
Tim detikKalimantan telah berupaya menghubungi keduanya sejak beberapa bulan ini, namun tidak mendapatkan respons. Bahkan saat dikonfirmasi langsung di kantor DLH Kota Tarakan, Kepala DLH tetap bungkam.
Humas PT PRI, Eko Wahyudi, juga tidak memberikan kejelasan. Saat dihubungi detikKalimantan. "Coba nanti saya tanya ke tim enviro, karena yang ngambil sampel bukan dari PRI," kata Eko.
Dia hanya menegaskan bahwa perusahaan telah melaporkan proses uji coba produksi ke DLH Tarakan pada awal 2025, namun tidak menjelaskan status terkini pengolahan limbah perusahaan.
(bai/bai)