Bahlil Ungkap Pejabat yang Beri Izin Tambang Raja Ampat

Nasional

Bahlil Ungkap Pejabat yang Beri Izin Tambang Raja Ampat

Herdi Alif Al Hikam - detikKalimantan
Selasa, 10 Jun 2025 19:00 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) bersiap menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, antara lain milik PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham Pulau Waegeo karena ditemukan sejumlah pelanggaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Foto: ANTARA FOTO/0/3504365
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap pihak mana yang memberikan izin tambang di kawasan Raja Ampat. Menurutnya hanya satu izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Dikutip dari detikFinance, Bahlil menyebut dari lima perusahaan yang mendapatkan IUP, empat di antaranya mendapatkan izin langsung dari pemerintah daerah, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Sementara satu izin tambang dari pemerintah pusat adalah PT Gag Nikel yang merupakan anak perusahaan Antam. Tambang PT Gag Nikel ini berlabel Kontrak Karya (KK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur," sebut Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Pemerintah juga telah mencabut izin empat perusahaan tambang tersebut. Pencabutan izin dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Alasan lainnya, empat tambang yang dicabut izinnya itu berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Namun dia menjelaskan izin empat perusahaan ini dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.

"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada Geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," papar Bahlil.

Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya, kata Bahlil, juga menyarankan agar empat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya.

"Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah," sebut Bahlil.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads